
TANGERANG, KLIKBANTEN.ID – Unit Pelayanan Teknis Daerah (UPTD) Samsat Balaraja, di bawah Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi Banten, telah menyatakan kesiapan penuh untuk melayani masyarakat pada program penghapusan tunggakan pajak kendaraan bermotor yang akan mulai diberlakukan pada Kamis, 10 April 2025.
Kepala UPT Samsat Balaraja, Ali Hanafiah, menyampaikan bahwa kebijakan pemutihan pajak ini sesuai dengan Keputusan Gubernur Banten Nomor 170 Tahun 2025. Program tersebut berlaku mulai 10 April hingga 30 Juni 2025.
“Kami menyambut baik adanya kebijakan ini. Ini adalah kabar baik bagi masyarakat. Kami akan memberikan pelayanan terbaik untuk mendukung suksesnya program tersebut,” ujar Ali Hanafiah saat diwawancarai pada Rabu, 9 April 2025.
Ali menambahkan bahwa program ini merupakan wujud perhatian dan kepedulian Gubernur Banten terhadap masyarakat, sekaligus menjadi hadiah spesial menjelang Hari Raya Idul Fitri. Kebijakan ini diharapkan dapat menjadi solusi bagi masyarakat yang selama ini terbebani oleh denda dan tunggakan pajak kendaraan bermotor.
“Ini adalah kesempatan emas yang diberikan oleh Bapak Gubernur untuk membantu masyarakat. Dengan adanya pemutihan pajak ini, warga tidak hanya terbantu secara ekonomi tetapi juga diberikan kemudahan untuk kembali tertib dalam administrasi pajak kendaraan,” jelasnya.
Ali Hanafiah menjelaskan bahwa UPT Samsat Balaraja telah menyiapkan sarana dan prasarana yang memadai untuk memastikan kelancaran pelaksanaan program penghapusan tunggakan ini. Wajib pajak dapat mendatangi kantor UPTD Samsat Balaraja atau mengakses layanan di gerai-gerai Samsat terdekat, seperti Pasar Kemis, Kronjo, Mall Ciputra, dan Mall Lippo Karawaci.
Selain itu, layanan Samsat Keliling (Samling) juga akan hadir di beberapa lokasi strategis seperti Kecamatan Cisoka, Perumahan Telaga Bestari, dan Mall Ramayana, guna menjangkau masyarakat yang kesulitan mengakses kantor Samsat utama.
“Kami siap melayani masyarakat yang ingin melunasi pajak kendaraannya tanpa harus membayar denda. Program ini berlangsung hingga akhir Juni, jadi manfaatkan momen ini dengan sebaik-baiknya,” imbuh Ali.
Ali berharap kebijakan pemutihan pajak kendaraan ini dapat meningkatkan kesadaran dan partisipasi masyarakat dalam memenuhi kewajiban perpajakan. Kebijakan ini sekaligus menjadi langkah pemerintah dalam mendukung pembangunan daerah melalui optimalisasi pendapatan dari sektor pajak kendaraan bermotor.
Dengan program yang berlangsung hingga 30 Juni 2025, UPT Samsat Balaraja mengajak seluruh masyarakat Kabupaten Tangerang untuk memanfaatkan kesempatan ini guna meringankan beban ekonomi sekaligus berkontribusi dalam tertib administrasi perpajakan.
“Langkah ini adalah bentuk komitmen kami untuk memberikan pelayanan publik yang prima serta menciptakan masyarakat yang lebih taat pajak,” tutup Ali Hanafiah.
(Bas/red)