Wakil Walikota Tangerang Tinjau Program Pemutihan Pajak Kendaraan

Wakil Walikota Tangerang Maryono Hasan saat mengunjungi kantor UPT Samsat Cikokol. (Ramadoni/KlikBanten.id)

TANGERANG, KLIKBANTEN.ID – Kebijakan Gubernur Banten Andra Soni menghapuskan tunggakan pajak kendaraan bermotor tahun 2024 dan sebelumnya disambut antusias oleh warga Kota Tangerang.

Awalnya, Gubernur Andra Soni menetapkan masa perpanjangan pajak kendaraan, Kamis 10 April 2025 hingga 30 Juni 2025, berdasarkan Peraturan Gubernur Nomor 170 Tahun 2025.

Dalam periode ini, masyarakat hanya perlu membayar pajak sesuai tarif tahun berjalan tanpa dikenakan biaya tunggakan.

Antusiasme warga Kota Tangerang terlihat saat Wakil Walikota Tangerang Maryono Hasan mengunjungi kantor UPT Samsat Cikokol.

Pantauan KLIKBANTEN.ID, masyarakat sangat antusias sehingga mereka berbondong- bondong datang. Antrean cukup panjang terlihat di dalam Samsat.

“Saya melihat dan meninjau langsung proses dari kebijakan bapak Gubernur Banten. Alhamdulillah masyarakat sangat antusias memanfaatkan kesempatan ini dengan sebaik mungkin, dan ini sangat meringankan masyarakat kita,” kata Maryono Hasan.

Ia mengapresiasi tingginya antusiasme masyarakat Kota Tangerang dalam memanfaatkan program ini.

“Kesadaran masyarakat untuk membayar pajak meningkat signifikan. Terima kasih kepada warga yang sudah taat membayar pajak,” ucapnya.

Wakil Walikota Tangerang Maryono Hasan menyapa dan mendengarkan langsung masukan dari para warga masyarakat yang ada di UPT Samsat Cikokol Tangerang.

(don/red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *