
Kondisi kabel jaringan utilitas yang semrawut di wilayah Karang Tengah, merusak estetika kota serta membahayakan keselamatan warga. (Ist)
TANGERANG, KLIKBANTEN.ID – Jaringan utilitas berupa kabel yang berada ruang publik meskipun untuk kepentingan umum harus tetap memperhatikan estetika kota maupun keselamatan masyarakat.
Ketua DPRD Kota Tangerang Rusdi Alam mengatakan untuk mengatasi semrawutnya kabel-kabel di jalan protokol dan lainnya diperlukan sebuah konsep penataan jaringan utilitas yang tidak mengganggu estetika kota dan mengancam keselamatan warga.
“Kebijakan pengalihan kabel utilitas dari terbuka menjadi tertutup (under ground) menjadi solusi yang harus dilakukan,” kata Rusdi ditemui di Lobby An’Naim DPRD Kota Tangerang, Selasa (22/4/2025) sore.
Dikatakannya, harusnya jaringan utilitas itu tidak lagi terbuka. Harus ada kebijakan pengalihan utilitas dari terbuka ke tertutup.
“Cuma itu kan butuh anggaran yang tidak sedikit dan masing-masing punya tanggung jawab, bukan hanya kota, itu sesuai koridor jalan.
Kalau jalannya kota, tanggung jawabnya ada di kota. Tapi kalau itu provinsi, itu tanggung jawab provinsi,” lanjut dia.
Kendati demikian, pihaknya akan mendorong kebijakan penataan jaringan utilitas secara tertutup. Agar kemudian kabel-kabel yang ada tidak lagi merusak estetika kota dan memakan korban.
“Karena memang kita akui dan tidak dipungkiri banyak titik-titik tertentu khususnya jalan-jalan protokol baik milik provinsi maupun kota yang kondisi jaringan utilitasnya itu cukup semrawut,” kata dia.
Anggota Komisi IV DPRD Kota Tangerang, Teja Kusuma mengatakan, semrawutnya utilitas kabel yang tampak di beberapa area ruas jalan Kota Tangerang harus dievaluasi oleh pemerintah apakah telah sesuai dengan aturan atau tidak, jangan menunggu adanya korban dari masyarakat baru bertindak.
Politisi PDI Perjuangan ini menegaskan, pemerintah dalam hal ini perlu memanggil pemilik utilitas untuk mentertibkan kabe-kabel yang semrawut tersebut.
“Jika ditemukan adanya kesalahan prosedur maka sanksi perlu di tegakan sesuai aturan berlaku semisal pembongkaran atau pemotongan jaringan utilitas tersebut atau bahkan dicabut izin jika tidak bertanggung jawab,” kata Teja.
Pada Senin (21/4/2025) kemarin, Sekretatis Daerah Kota Tangerang Herman Suwarman menyatakan akan melakukan penertiban. Pemkot Tangerang lebih dahulu akan menyurati vendor terkait untuk melakukan penertiban secara mandiri terhadap kabel-kabel milik mereka.
“Kan mereka yang tahu mana kabel yang masih terpakai dan mana yang enggak,” ujar Sekda seusai Apel pagi.
Disinggung adakah rencana penataan kabel dilakukan secara under ground, Herman mengatakan rencana seperti itu sedang dipertimbangkan.
“Ya, nanti bukan tidak mungkin ke depan akan seperti itu,” ucapnya.
(put/red)