FKUB Kabupaten Tangerang Soroti Penyegelan Gedung Yayasan POUK Tesalonika yang Tak Berizin

Gedung milik Yayasan POUK Tesalonika yang berlokasi di Kelurahan Kampung Melayu Timur, Kecamatan Teluknaga disegel oleh Pemerintah Kabupaten Tangerang karena tak berizin. (Ist)

TANGERANG, KLIKBANTEN.ID – Forum Kerukunan Umat Beragama (FKUB) Kabupaten Tangerang angkat bicara terkait penyegelan gedung milik Yayasan Persekutuan Oikumene Umat Kristen (POUK) Tesalonika yang terjadi pada Sabtu (19/4/2025) lalu di Perumahan Mutiara Garuda, Kelurahan Kampung Melayu Timur, Kecamatan Teluknaga.

Penyegelan tersebut diduga karena gedung tersebut tidak memiliki izin atau persetujuan bangunan gedung (PBG).

Sekretaris FKUB Kabupaten Tangerang, Wahyudi menjelaskan bahwa pemerintah daerah tidak pernah melarang peribadatan umat beragama, khususnya enam agama resmi yang diakui oleh Pemerintah Indonesia, yaitu Islam, Kristen Protestan, Katolik, Hindu, Buddha, dan Konghucu.

“Ini harus segera diurus (perizinan,red) agar tidak menjadi polemik berkepanjangan, apalagi menyangkut SARA yang sangat sensitif. Secara prinsip, tidak ada pelarangan peribadatan untuk semua umat beragama di Kabupaten Tangerang,” ujar Wahyudi saat ditemui di Sekretariat FKUB, Selasa (22/4/2025).

Wahyudi menambahkan, masyarakat sekitar gedung Yayasan POUK di Kecamatan Teluknaga juga tidak mempermasalahkan aktivitas peribadatan jemaat.

Protes yang muncul hanya terkait penggunaan gedung yang awalnya berfungsi sebagai gedung yayasan, bukan sebagai rumah ibadah.

“Masyarakat tidak menghalangi umat Kristen beribadah, tetapi memprotes kegunaan bangunan yang belum sesuai izin. Gedung tersebut belum berstatus rumah ibadah, sehingga penyegelan bukan berarti pelarangan ibadah,” jelas Wahyudi.

Menurut Wahyudi, penyegelan yang dilakukan Pemerintah Kabupaten Tangerang adalah tindakan administratif karena gedung tersebut belum memiliki Persetujuan Bangunan Gedung (PBG). Tetangga sekitar mengeluhkan fungsi bangunan yang berubah tanpa izin resmi.

“Gedung itu diperuntukkan sebagai sekretariat yayasan, bukan untuk rumah ibadah. Penyegelan bukan penyegelan rumah ibadah, melainkan penyegelan gedung tanpa izin,” tegas Wahyudi.

Lebih lanjut, FKUB bersama Forum Komunikasi Pimpinan Kecamatan (Forkopicam) Teluknaga telah memfasilitasi pihak POUK untuk mengurus perizinan guna pengubahan fungsi gedung menjadi gereja. Namun hingga kini administrasi perizinan tersebut belum tuntas.

“Kami sudah memfasilitasi sejak 2024 dan mengusulkan agar gedung bisa dijadikan gereja dengan mengurus perizinan. Sayangnya, sampai saat ini belum diurus,” tambah Wahyudi.

Sebagai solusi sementara, Pemerintah Kabupaten Tangerang memberikan fasilitas kepada Jemaat POUK untuk beribadah di gedung bekas Aula Kecamatan Teluknaga. Gedung ini terletak berseberangan dengan sebuah masjid, sebagai bukti toleransi antar umat beragama di wilayah tersebut.

“Masyarakat Teluknaga sangat toleran. Jemaat POUK diperbolehkan beribadah di Gedung Aula lama Kecamatan Teluknaga,” jelas Wahyudi.

Wahyudi menghimbau agar Jemaat POUK segera menyelesaikan administrasi perizinan agar status gedung jelas, apakah sebagai sekretariat yayasan atau rumah ibadah.

“Kami juga minta masyarakat agar tidak termakan provokasi dari oknum yang tidak bertanggung jawab yang dapat memecah belah umat beragama,” tutup Wahyudi.

Camat Teluknaga, Zamzam Manohara menambahkan bahwa penyegelan gedung yayasan POUK memang sudah dilakukan sejak tahun 2024 dan kembali dipasang pada 19 April 2025 karena segel sebelumnya hilang atau dicopot.

Pada 17 April 2025, telah dilakukan mediasi intensif antara masyarakat dan pihak POUK yang difasilitasi FKUB dan Forkopicam. Mediasi berakhir dengan kesepakatan bahwa gedung tersebut tidak boleh dipakai untuk aktivitas peribadatan hingga perizinan lengkap. Sebagai gantinya, peribadatan sementara dipindahkan ke Aula Kecamatan.

“Mediasi berjalan cukup alot, tapi akhirnya sepakat gedung tidak untuk aktivitas ibadah sampai proses perizinan selesai,” jelas Zamzam.

Terkait kehadiran aparat dari Trantib, Satpol PP, dan Polisi pada Jumat Paskah lalu, Zamzam menyatakan hal tersebut untuk menjaga kondusifitas yang aman dan damai antara Jemaat Kristen dan Umat Muslim di kawasan tersebut.

“Kehadiran aparat untuk menjaga ketertiban dan mencegah hal yang tidak diinginkan,” ujarnya.

Zamzam menegaskan bahwa Pemerintah Kecamatan Teluknaga akan terus menjadi pelindung dan fasilitator bagi seluruh umat beragama untuk menjalankan aktivitas peribadatannya sesuai ketentuan berlaku.

“Kami akan memfasilitasi umat beragama sesuai kewenangan dan aturan Pasal 29 ayat 2 UUD 1945 serta Peraturan Bersama Menteri Agama dan Menteri Dalam Negeri No 9 dan 8 Tahun 2006,” pungkas Zamzam.

Sebelumnya, beredar luas di media sosial dan BBC terkait penyegelan gedung Yayasan POUK Tesalonika oleh Pemerintah Kabupaten Tangerang karena tidak memiliki Persetujuan Bangunan Gedung (PBG).

Kejadian ini memicu perhatian luas dan pembahasan serius dari berbagai pihak demi menjaga kerukunan dan ketertiban masyarakat.

(bas/red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *