Geram Dituding Intervensi Terkait Penyegelan The Nice Garden, Komisi I DPRD Bakal Panggil Pihak Pengelola

Ketua Komisi I DPRD Kota Tangerang Junadi bersama anggota komisi lainnya saat memberikan keterangan pers. (Ist)

TANGERANG, KLIKBANTEN.ID – Komisi I DPRD Kota Tangerang geram lantaran dituding tidak tahu aturan oleh salah satu pentolan lembaga swadaya masyarakat (LSM), terkait penyegelan tempat usaha dan hiburan The Nice Garden, di kawasan Pinang.

Ketua Komisi I Junadi menegaskan, tudingan adanya dua anggota Komisi I DPRD Kota Tangerang yang mengintervensi penyegelan tempat usaha tersebut sangatlah tidak mendasar.

“Fungsi dewan itu pengawasan atau controlling, budgeting (anggaran) dan pembuat perda atau legislasi. Jadi kita punya hak untuk mengawasi mengontrol apapun itu yang ada di tengah masyarakat. Itulah tugas kita,” tutur Junadi kepada awak media di ruang kerjanya, Selasa (22/4/2025).

“Jadi, apa yang ditudingkan, dituduhkan kepada kami itu, bahwa kami tidak tahu aturan melanggar SOP dan sebagainya terkait The Nice Garden, itu sangat tidak mendasar,” cetus dia.

Politisi dari Fraksi Partai Gerindra menepis, bahwasanya tudingan tersebut sangat tidak mendasar dan mengada-ada. Bahkan, pihaknya siap menempuh jalur hukum atas tuduhan tersebut.

Menurutnya, penyegelan yang dilakukan Satpol PP sudah benar sesuai prosedur atau SOP. “Apa yang dilakukan oleh Satpol PP itu sudah benar sesuai SOP, bahwa bangunan yang tidak memiliki Izin (PBG) ya harus ditertibkan, disegel,” kata dia.

“Sekali lagi, kami Komisi I sangat menyesalkan tudingan dan tudahan bahwa kami anggota dewan tidak tahu aturan. Kami bekerja sesuai tupoksi kami bos,” kembali ia menegaskan.

Selain itu, Komisi I juga dalam waktu dekat ini akan memanggil pihak-pihak terkait, diantaranya Dinas Perkim, Satpol PP, maupun pemilik tempat usaha/hiburan tersebut guna dimintai keterangan.

Dikabarkan salah satu tempat usaha dan hiburan The Nice Garden yang berlokasi di kawasan Kecamatan Pinang, Kota Tangerang telah disegel oleh Satpol PP, lantaran diduga belum mengantongi izin PBG. Namun tempat tersebut telah beraktivitas pasca lebaran kemarin.

Penutupan/penyegelan tempat hiburan bermain anak oleh aparat penegak atuaran (Satpol PP) tersebut dituding ada intervensi dari dua oknum anggota Komisi I. Tudingan tersebut dikemukakan salah satu LSM beberapa hari yang lalu.

(put/red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *