UPTD PB Wilayah 2 DTRB Pastikan 7 Perusahaan Dihentikan Karena Tak Miliki PBG

Kepala UPTD 2 Iwan Nurhuda. (Hasan Basri/KlikBanten.id)

TANGERANG, KLIKBANTEN.ID – Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD) Pemeliharaan Bangunan (PB) Wilayah 2, yang berada di bawah naungan Dinas Tata Ruang dan Bangunan (DTRB) Kabupaten Tangerang, melakukan pemantauan dan pendataan terhadap aktivitas perusahaan di wilayah kerjanya.

Berdasarkan hasil pendataan teranyar, total terdapat 120 perusahaan yang telah terdata oleh UPTD wilayah 2 selama periode 2024 sampai 2025.

Kepala UPTD Pemeliharaan Bangunan Wilayah 2 Kabupaten Tangerang, Iwan Nurhuda, mengatakan dari jumlah tersebut ada tujuh perusahaan yang terpaksa dihentikan sementara operasionalnya karena tidak memiliki Izin Mendirikan Bangunan (IMB) atau Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) sesuai ketentuan yang berlaku.

“Kami menemukan tujuh perusahaan yang terpaksa kami setop operasionalnya karena tidak memiliki Izin Mendirikan Bangunan (IMB) atau Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) sesuai ketentuan yang berlaku,” jelas Iwan Nurhuda pada Senin (28/4/2025).

Iwan juga menegaskan bahwa Surat Perintah Penghentian Sementara Kegiatan Bangunan (SP4B) untuk perusahaan tanpa izin tersebut berlaku selama perusahaan tersebut telah memenuhi perizinan sesuai peruntukkannya.

“Hasil pemeriksaan lapangan dan laporan masyarakat menjadi dasar kami untuk menerbitkan SP4B ini. Sementara perusahaan lainnya hanya melakukan pelanggaran terkait ketidaksesuaian izin bangunan, sehingga kami hanya memberikan imbauan agar segera mengurus perizinan tambahan yang diperlukan sesuai peruntukannya,” katanya.

Iwan juga menuturkan, secara teknis bahwa surat SP4B hanya berupa penghentian penggunaan bangunan bukan merupakan tindakan pembongkaran.

“Biasanya surat SP4B itu surat penghentian penggunaan bangunan. Jadi teknisnya bukan pembongkaran, kalau itu kebijakan satpol pp kami hanya penghentian proses bangunannya saja sampai izin bangunannya sesuai. Lalu sudah itu diproses namun tidak sesuai peruntukan, yang tadinya untuk pemukiman berubah menjadi gudang,” tuturnya.

Iwan menegaskan, langkah penghentian ini merupakan bentuk penegakan aturan guna memastikan seluruh perusahaan memenuhi regulasi perizinan bangunan.

“Penertiban ini bertujuan agar tata ruang dan bangunan di Kabupaten Tangerang tetap tertib dan sesuai dengan peraturan yang berlaku,” tegasnya.

Lebih lanjut, Iwan menegaskan bahwa UPTD 2 DTRB Kabupaten Tangerang terus mendorong perusahaan-perusahaan tersebut agar segera memenuhi persyaratan administrasi perizinan sesuai dengan aturan yang berlaku. Selama masa proses, pihaknya melakukan pendampingan serta pengawasan untuk menghindari pelanggaran tata ruang dan bangunan.

“Kami pastikan proses perizinan ini berjalan secara transparan dan sesuai aturan. Perusahaan yang izinnya bermasalah kami beri waktu untuk melengkapi sebelum dilakukan tindakan tegas,” pungkas Iwan.

UPTD Pemeliharaan Bangunan Wilayah 2 mengimbau kepada seluruh perusahaan di wilayahnya untuk proaktif dalam memenuhi seluruh dokumen perizinan bangunan demi mendukung tata kelola ruang dan bangunan yang tertib serta berkelanjutan di Kabupaten Tangerang.

(bas/red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *