Warga Neglasari Tolak Rencana Penutupan Akses Jalan Komplek Purnabakti

Akses jalan yang menghubungkan Komplek Purnabakti dengan Kampung Sinargalih, Kelurahan Karangsari, Kecamatan Neglasari. (Ramdoni/KlikBanten.id)

TANGERANG, KLIKBANTEN.ID – Warga Kampung Sirnagalih Kelurahan Karangsari, Kecamatan Neglasari Kota tangerang dihebohkan dengan beredarnya pesan di grup WhatsApp belakangan ini.

Dimana, pesan di grup WhatsApp tersebut tekait rencana penutupan jalan akses yang menghubungkan Komplek Purnabakti dengan Kampung Sirnagalih secara permanen.

“Assalamualaikum, sekedar informasi bahwa pagar pembatas antara Sirnagalih dan Purnabakti akan ditutup total mulai tanggal 1 mei 2025. Adapun tindaklanjut dari warga Kp Sirnagalih menunggu eksekusi dari Purnabakti terimakasih,” demikian bunyi pesan di grup WhatsApp.

Salah satu warga Kampung Sirnagalih mengatakan, selama ini jalan tersebut menjadi akses utama warga untuk beraktifitas.

“Jalan ini merupakan akses utama bagi masyarakat sini. Kalau saja ini ditutup, kami harus memutar jauh untuk mencapai tempat kerja ataupun tempat bersekolah anak-anak kami,” ujar warga yang enggan disebut namanya.

Menurut dia, badan jalan yang ditutup itu juga merupakan akses utama bagi siswa/siswi yang berasal dari Kampung Sirnagalih menuju SD Taman Sukarya, dan klinik Azzahra.

“Rencana penutupan jalan ini akan terjadi pada tanggal 1 Mei 2025, ini ditutup total. Jangankan mobil, sepeda motor pun tidak dapat melintas lagi,” keluhnya.

“Kalau mau pasang sementara tidak usah, mending tutup total aja. Kita juga nanti akan buat tindakan mau bendung Jalan Air pakai Beton biar warganya teriak kebanjiran,” katanya dengan nada kesal.

Ditempat berbeda, Ketua Umum LSM Komando M Omar Rodhi SH, meminta kepada pihak yang kompeten yaitu Lurah Karangsari, Camat dan Polsek Neglasari untuk turun tangan mencarikan solusi atas hal tersebut.

Rodhi menghawatirkan masalah ini akan berbuntut panjang karena dapat memicu keresahan warga Sirnagalih yang berujung menjadi masalah hukum karena warga setempat tidak tinggal diam dan ada upaya hukum yang akan dilakukan.

Untuk itu pendiri Kantor Hukum LBH Garda Republik ini meminta agar kedua belah pihak menahan diri untuk tidak melakukan pergerakan apapun karena masalah ini akan dicarikan solusinya oleh para pihak terkait.

Menurut Rodhi, dalam hal jalanan menutup akses jalan untuk kepentingan umum secara yuridis, menurut pasal 6 Undang-undang Pokok Agraria Nomor 5 Tahun 1960.

“Semua hak atas tanah memiliki fungsi sosial dalam kandungan pengertian hak milik merupakan hak mutlak tidak terbatas dan tidak dapat diganggu gugat. Sedangkan dalam hal menutup akses keluar atau jalan yang telah digunakan sebagai jalan milik bersama termasuk perbuatan melawan hukum dan bertentangan dengan Pasal 671 KUHPerdata yang berbunyi; jalan setapak, lorong atau jalan besar milik bersama dan beberapa tetangga, yang digunakan untuk jalan keluar bersama, tidak boleh dipindahkan, dirusak atau dipakai untuk keperluan lain dari tujuan yang telah ditetapkan, kecuali dengan izin semua yang berkepentingan,” ujar Rodhi.

Berdasarkan pasal 1365 KUHPerdata, perbuatan melawan hukum adalah tiap perbuatan yang melanggar hukum dan membawa kerugian kepada orang lain, mewajibkan orang yang menimbulkan kerugian itu karena kesalahannya untuk menggantikan kerugian tersebut.

(don/red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *