
Aksi damai yang digelar FSPI Kota Tangerang di Taman Elektrik kawasan Puspemkot Tangerang, Kamis (1/5/2025). (Ramdoni/KlikBanten.id)
TANGERANG, KLIKBANTEN.ID – Dalam rangka memperingati Hari Buruh Internasional, Federasi Serikat Pekerja Indonesia (FSPI) kembali menggelar aksi damai sebagai bentuk penyampaian aspirasi kaum buruh, Kamis (1/5/25).
Pantauan wartawan, aksi berawal pada titik kumpul di Jalan M Toha KM 4 Priuk Jaya, menuju gedung BPJS Ketenagakerjaan, gedung BPJS Kesehatan, Polres Metro Tangerang Kota dan Taman Elektrik kawasan Puspem Kota Tangerang.
Aksi ini menyoroti berbagai isu yang masih menjadi problem serius di dunia ketenagakerjaan, khususnya di wilayah Kota Tangerang.
Dalam aksinya, Ketua DPC FSPI Kota Tangerang, H Abu Bakar, menyatakan sikap tegas menolak Undang-undang Cipta Kerja yang dinilai telah mendegradasi kesejahteraan buruh, memperlemah perlindungan kerja, dan memberikan keluasan berlebihan kepada pengusaha.
UU Cipta kerja harus dicabut, ini bukan hanya tuntutan buruh, tapi perjuangan keadilan sosial.
“Pengawas ketenagakerjaan yang efektif adalah kunci perlindungan hak buruh, sudah saatnya kewenangan pengawas ketenagakerjaan dikembalikan dari provinsi ke kabupaten atau kota. Agar respon pelanggaran lebih cepat, tepat dan berkeadilan,” ujarnya.
Selain itu, FSPI menuntut agar Pemerintah Kota Tangerang segera membuat perda tentang ketenagakerjaan. Yang di antaranya mengatur kewajiban perusahaan memperkerjakan minimal 75% tenaga kerja dari masyarakat sekitar.
“FSPI menolak keras praktik premanisme dan calon ketenagakerjaan yang sering terjadi dalam penyelesaian dan timbulnya perselisihan hubungan industrial dan proses rekruitmen tenaga kerja, pemerintah dan aparat harus menindak tegas segera bentuk Satgas Anti Premanisme & anti calo tenaga kerja,” pungkasnya.
FSPI juga menegaskan bahwa BPJS bukan sekedar iuran, tetapi soal hak rakyat atas jaminan kesehatan dan ketenagakerjaan yang layak.
“Kami mendesak BPJS untuk memberikan pelayanan terbaik tanpa rumit, tanpa diskriminasi dan transparan,” harap Abu Bakar.
“Adapun kami menyampaikan apresiasi kepada Polri atas dibukanya desk ketenagakerjaan, yang dinilai sebagai langkah maju dalam mendekatkan pelayanan hukum terhadap buruh. Keberadaan desk ini diharapkan dapat menjadi ruang pengaduan dan penanganan persoalan ketenagakerjaan secara cepat dan berkeadilan,” tutupnya.
(don/red)