
Ilustrasi ASN. (Ist)
TANGERANG, KLIKBANTEN.ID – Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Tangerang menegaskan komitmennya untuk menindak tegas setiap Aparatur Sipil Negara (ASN) yang terbukti tidak disiplin.
Hal tersebut disampaikan langsung oleh Kepala BKPSDM Kabupaten Tangerang, Hendar Herawan. Ia mengatakan bahwa jika ada pegawai melakukan ketidak disiplinan maka akan dilakukan sanksi tindakan tegas.
“Kalau ada yang tidak disiplin, kita pastikan akan melakukan sanksi kepada yang bersangkutan berupa tindakan sanksi tegas,” ujar Hendar, Selasa (6/5/2025).

Kepala BKPSDM Kabupaten Tangerang, Hendar Herawan. (Ist)
Menurut Hendar, sanksi yang diberikan tidak serta merta berupa pemecatan. Ia menjelaskan, pemberian sanksi dilakukan secara bertahap, mulai dari hukuman disiplin ringan, sedang, hingga berat, sesuai dengan tingkat pelanggaran yang dilakukan oleh ASN.
“Sanksi tidak langsung pemecatan, melainkan ada tahapan. Pertama sanksi ringan, lalu sedang, dan bila pelanggaran berat, baru dikenakan sanksi hukuman disiplin berat,” jelasnya.
Lebih lanjut, Hendar memaparkan bahwa sanksi berat biasanya diproses oleh tim penyelesaian masalah disiplin ASN atau Majelis Disiplin yang terdiri dari unsur BKPSDM, Inspektorat, Bagian Hukum dan OPD tempat ASN tersebut bertugas, yang memiliki kewenangan lebih dalam menindaklanjuti pelanggaran disiplin berat.
Ia juga mengakui, pernah ada kasus pegawai di Kabupaten Tangerang yang diberhentikan akibat sanksi berat. Namun, kata dia, dalam dua tahun terakhir, belum ada lagi kasus serupa.
“Pernah ada, dua tahun lalu. Tapi untuk sekarang tidak ada. ASN juga manusia, kadang ada yang alpa dan melakukan pelanggaran disiplin. Tapi kami terus menegur dan memberikan pembinaan supaya semua tetap disiplin,” kata Hendar.
Menurutnya, BKPSDM Kabupaten Tangerang berkomitmen untuk menjaga integritas dan kualitas pelayanan publik dengan memastikan semua ASN menjalankan tugas sesuai aturan dan penuh tanggung jawab.
“Kita di BKPSDM selalu memberikan contoh terbaik,” pungkasnya.
(bas/red)