Menteri LHK Segel Pengelolaan Sampah Open Dumping di TPA Jatiwaringin

Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK), Hanif Faisol Nurofiq memberikan keterangan pers usai menyegel TPA Jatiwaringin. (Foto: Ist)

TANGERANG, KLIKBANTEN.ID – Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK), Hanif Faisol Nurofiq, menyegel pengelolaan sampah dengan metode open dumping di Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Jatiwaringin, Kecamatan Mauk, Kabupaten Tangerang, pada Jumat (16/5/2025).

Langkah tersebut diambil sebagai respons atas tingginya tingkat pencemaran lingkungan yang disebabkan oleh pengelolaan sampah yang tidak sesuai standar.

“Saya tutup. Upaya-upaya serius harus dilakukan untuk melakukan pengelolaan sampah yang baik dan benar. Karena sudah terlalu banyak pencemaran akibat pengelolaan sampah secara open dumping,” tegas Hanif saat meninjau lokasi kepada wartawan.

Menteri Hanif mengatakan bahwa TPA Jatiwaringin merupakan lokasi pengelolaan sampah dengan tingkat pencemaran paling parah dibandingkan TPA lain di Indonesia.

TPA Jatiwaringin yang disegel oleh Menteri LHK. (Foto: Ist)

Menurutnya, kondisi saat ini TPA Jatiwaringin sudah sangat akut dan memerlukan penanganan segera dan serius. Ia juga minta agar dinas terkait segera melakukan perubahan atas pengelolaan sampah.

“Kami memberikan waktu kepada Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK) Kabupaten Tangerang selama 180 hari untuk melakukan perubahan pengelolaan sampah di TPA Jatiwaringin,” ujar Hanif.

Hanif menambahkan bahwa solusi pengelolaan sampah yang ramah lingkungan dan efektif sudah banyak tersedia, meliputi berbagai teknologi dan metode pengelolaan modern. Namun, pelaksanaannya sangat bergantung pada komitmen Pemerintah Kabupaten Tangerang.

“Selain open dumping, solusi banyak tersedia. Tinggal Pemerintah Kabupaten Tangerang mau atau tidak melaksanakan itu,” katanya.

Sementara, Kepala Bidang Pengelolaan Sampah, Limbah, dan Bahan Beracun Berbahaya (PSLB3) DLHK Kabupaten Tangerang, Hari Mahardika, menjelaskan bahwa pada 20 Maret lalu DLHK Kabupaten Tangerang telah menerima sanksi administratif dari Kementerian LHK terkait praktik open dumping.

“Dalam sanksi itu, kami diminta untuk menutup pengelolaan sampah secara open dumping dan pada 20 April kami diminta membuat dokumen perencanaan pengelolaan sampah,” jelas Hari.

Untuk menindaklanjuti, katanya, DLHK Kabupaten Tangerang akan mengembangkan sistem pengelolaan sampah dengan metode controlled landfill atau penimbunan yang dikontrol, yang mampu meminimalkan dampak negatif terhadap lingkungan.

“Kami akan fokus pada sanksi administratif dan penerapan teknologi pengelolaan sampah secara controlled landfill,” pungkas Hari.

Segel pengelolaan sampah open dumping di TPA Jatiwaringin ini menjadi langkah penting dalam upaya mengurangi pencemaran lingkungan dan meningkatkan kualitas pengelolaan sampah di Kabupaten Tangerang.

Diharapkan, dengan adanya batas waktu dan pengawasan ketat, pemerintah daerah dapat segera melakukan perubahan ke arah pengelolaan sampah yang lebih ramah lingkungan dan berkelanjutan.

(bas/red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *