Komisi II DPRD Tangerang Anggap Penutupan TPA Jatiwaringin jadi Tamparan Keras Bagi Pemkab

Anggota Komisi II DPRD Kabupaten Tangerang, Deden Umardani. (Foto: Ist)

TANGERANG, KLIKBANTEN.ID – Komisi II DPRD Kabupaten Tangerang memberikan tanggapan terhadap penutupan pengelolaan sampah secara open dumping di Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Sampah Jatiwaringin oleh Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK).

Anggota Komisi II DPRD Kabupaten Tangerang, Deden Umardani, menyatakan bahwa penutupan TPA Jatiwaringin oleh Menteri LHK menjadi tamparan keras bagi Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tangerang.

Ia menilai ada kesalahan dalam pengelolaan sampah di TPA seluas 31 hektare tersebut.

“Ini sebuah tamparan keras dan otomatis menjadi catatan hitam bagaimana Pemkab Tangerang dianggap gagal oleh kementerian dalam mengelola TPA, apalagi ini sampai diperintahkan disegel dan diancam pidana,” ujar Deden kepada wartawan, Senin (19/5/2025).

Deden mengungkapkan bahwa Komisi II berencana memanggil pihak Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (DLHK) Kabupaten Tangerang untuk meminta penjelasan terkait perintah penutupan TPA Jatiwaringin oleh Menteri Lingkungan Hidup. Pasalnya, TPA tersebut dinilai telah menimbulkan kerusakan lingkungan.

Politisi dari PDI Perjuangan ini juga menekankan perlunya pengolahan sampah di TPA Jatiwaringin dilakukan secara modern dengan teknologi ramah lingkungan, menggantikan metode open dumping.

Selain itu, perbaikan pengelolaan sampah harus dimulai dari sumbernya, dengan mengoptimalkan fungsi TPS3R yang sudah dibangun untuk mengurangi volume sampah yang dikirim ke TPA.

“Upaya memodernisasi TPA Jatiwaringin ini sebetulnya sudah dilakukan oleh pemda, tapi belum berjalan karena terkendala soal perizinan di pusat,” jelasnya.

Deden menambahkan bahwa kurangnya anggaran juga menjadi faktor penyebab buruknya tata kelola persampahan di Kabupaten Tangerang.

Ia menyebutkan bahwa anggaran yang ditetapkan untuk pengolahan sampah masih sangat minim, tidak sampai 2 persen dari APBD.

“Intinya, masalah TPA Jatiwaringin ini jadi catatan hitam dan harus diakui ada kesalahan. Tinggal bagaimana ayo kita perbaiki bersama,” pungkasnya.

(bas/red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *