
Rimbo Bugis, Ketua DPP IMM periode 2018-2024 dan aktivis Muhammadiyah. (Foto: Ist)
TANGERANG, KLIKBANTEN.ID – Penangkapan Charlie Chandra oleh Polda Banten dinilai telah berjalan sesuai prosedur formal yang berlaku. Charlie Chandra diduga terlibat dalam pembayaran surat tanah, termasuk Akta Jual Beli (AJB), Sertifikat Hak Milik (SHM), dan dokumen terkait lainnya.
Rimbo Bugis, Ketua DPP IMM periode 2018-2024 dan aktivis Muhammadiyah, menegaskan bahwa sebelum dilakukan penangkapan, Charlie Chandra telah berstatus tersangka dalam kasus tindak pidana pemalsuan dokumen. Namun, pelaku melakukan pembangkangan dengan tidak memenuhi panggilan penyidik selama tiga hari berturut-turut.
“Charlie Chandra itu statusnya sudah tersangka, tapi melakukan pembelotan dari panggilan polisi makanya dia langsung ditangkap secara paksa dan itu sudah sesuai prosedur, jadi saya sangat mendukung proses hukum,” terang Rimbo pernyataan dalam tertulis kepada media ini, Selasa (20/05/2025).
Lebih lanjut, Rimbo menjelaskan bahwa tindakan Charlie Chandra melanggar Pasal 263 KUHP Ayat (1) dan Ayat (2) terkait pemalsuan dokumen. Penangkapan dilakukan setelah berkas perkara telah dinyatakan lengkap (P21) dan mendapat perintah eksekusi dari Kejaksaan Tinggi Banten.
“Kita harus tahu, penangkapan ini berdasarkan perintah kejaksaan karena berkas sudah P21. Polisi hanya menjalankan tugas sesuai undang-undang, bukan melakukan kriminalisasi,” tegasnya.
Rimbo mengajak masyarakat untuk menghormati proses hukum yang tengah berlangsung di Polda Banten. Ia menegaskan bahwa aparat penegak hukum—polisi dan kejaksaan—bertindak berdasarkan bukti dan dasar hukum yang kuat.
“Saya mengajak semua pihak untuk menghormati dan menghargai proses hukum Charlie Chandra yang sedang berjalan, karena polisi dan jaksa pasti memiliki bukti dan alasan hukum yang kuat,” ujarnya.
Dalam pernyataannya, Rimbo juga menanggapi tudingan dari Gufroni, pengacara dari LBH-AP PP Muhammadiyah, yang disebutnya memproduksi narasi fitnah dengan menuduh balik pihak lain sebagai mafia tanah.
“Sekarang Charlie Chandra sudah ditangkap, berarti dia mafia tanah sebenarnya. Jadi, kepada saudara Gufroni selaku pengacara, saya harap segera berhenti membangun fitnah karena tuduhanmu sudah terbantahkan. Giliran saudara sekarang yang akan dilaporkan,” pungkas Rimbo.
(bas/red)