
Bupati Tangerang Moch Maesyal Rasyid didampingi Wakil Bupati Intan Nurul Hikmah, Ketua DPRD Kabupaten Tangerang Muhammad Amud, Sekda Kabupaten Tangerang Soma Atmaja, Kepala Bapenda Kabupaten Tangerang Slamet Budhi Mulyanto usai menerima predikat WTP dari BPK RI. (Foto: Ist)
SERANG, KLIKBANTEN.ID – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tangerang kembali menorehkan prestasi gemilang dengan meraih opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) untuk ke-17 kali secara berturut-turut dari Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK RI).
Penghargaan ini diberikan atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Tahun 2024 yang diserahkan di Aula Kantor BPK RI Perwakilan Banten, Serang, Senin (26/5) sore.
Bupati Tangerang, Moch. Maesyal Rasyid, menyampaikan bahwa penyerahan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) LKPD Kabupaten Tangerang dilakukan secara resmi oleh BPK RI.
“Kepala BPK telah mengundang kami, serta kabupaten/kota lain di Provinsi Banten dalam acara penyerahan laporan keuangan dan opini. Alhamdulillah, pencapaian ini sungguh luar biasa. Kami kembali meraih WTP ke-17 kali berturut-turut,” ujar Maesyal Rasyid kepada awak media, Senin (26/5/25).
Menurut Bupati, prestasi ini menjadi motivasi besar bagi seluruh perangkat daerah untuk terus meningkatkan kualitas laporan keuangan sekaligus pelayanan publik di Kabupaten Tangerang.
Ia menegaskan, capaian ini mempertahankan rekor Kabupaten Tangerang sebagai salah satu daerah dengan perolehan opini WTP terbanyak secara beruntun di Provinsi Banten.
Rudi Maesyal juga menyampaikan terima kasih kepada seluruh tim pemeriksa BPK Perwakilan Banten atas pendampingan, bimbingan, dan arahan yang diberikan.
“Tak lupa, kami ucapkan terima kasih dan apresiasi kepada seluruh OPD, camat, lurah, dan kepala desa yang telah membantu secara normatif menyediakan data-data pendukung laporan keuangan. Mudah-mudahan, prestasi ini bisa terus dipertahankan dan ditingkatkan,” tuturnya.
Sementara itu, Kepala BPK RI Perwakilan Banten, Firman Nurcahyadi, mengapresiasi konsistensi Pemkab Tangerang dalam penyusunan dan penyajian laporan keuangan sesuai Standar Akuntansi Pemerintahan.
“Prestasi ini patut diapresiasi. Namun, kami juga mengingatkan agar pemerintah daerah tetap memperhatikan tindak lanjut atas rekomendasi hasil pemeriksaan agar pengelolaan keuangan daerah semakin optimal,” ucap Firman.
Di tempat yang sama, Kepala Badan Pengelola Keuangan Daerah (BPKD) Kabupaten Tangerang, Muhammad Hidayat, mengatakan pihaknya bersama Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) akan terus mendorong OPD untuk menindaklanjuti seluruh rekomendasi hasil pemeriksaan BPK.
“BPK memberikan batas waktu 60 hari untuk menyelesaikan hal-hal yang masih dianggap kurang dalam laporan keuangan. Kami akan terus dorong agar rekomendasi dari BPK bisa diselesaikan kurang dari 60 hari,” jelasnya.
Dengan pencapaian ini, Kabupaten Tangerang membuktikan komitmennya dalam menjaga integritas dan transparansi pengelolaan keuangan daerah.
(bas/red)