DPRD Kabupaten Tangerang Gelar Paripurna Perubahan KUA-PPAS dan Raperda Tahun 2025

Suasana ruang rapat paripurna DPRD Kabupaten Tangerang. (Foto: Ist)

TANGERANG, KLIKBANTEN.ID – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Tangerang menggelar rapat paripurna dengan sejumlah agenda penting, Senin (23/6/2025).

Agenda paripurna tersebut di antaranya, persetujuan bersama Bupati dan DPRD terhadap perubahan KUA-PPAS Tahun Anggaran 2025, jawaban Bupati atas pandangan umum fraksi terkait Raperda pertanggungjawaban pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2024, serta penyampaian penjelasan mengenai dua raperda eksekutif dan dua raperda inisiatif DPRD.

Ketua DPRD Kabupaten Tangerang, Muhammad Amud, menyampaikan beberapa poin utama dari rapat tersebut. Pertama, terdapat kesepakatan bersama antara Bupati dan DPRD mengenai perubahan KUA dan PPAS APBD Perubahan Tahun Anggaran 2025.

Kedua, rapat membahas jawaban dari Bupati atas pandangan umum fraksi-fraksi DPRD terhadap pertanggungjawaban APBD Tahun Anggaran 2024. Selain itu, dalam paripurna ini juga disampaikan penjelasan terkait dua raperda eksekutif dan dua raperda inisiatif DPRD.

Dalam rapat tersebut, dua raperda eksekutif yang disampaikan oleh Bupati salah satunya adalah Raperda tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD). Satu lagi adalah Perda yang menyesuaikan sarana dan prasarana utilitas sesuai dengan kondisi terkini di Kabupaten Tangerang.

“Di mana tadi, ada dua raperda inisiatif yang disampaikan oleh kelompok-kelompok Perda dan juga ada dua raperda eksekutif yang disampaikan oleh Pak Bupati dan salah satunya adalah Perda tentang RPJMD, ya,” kata ketua DPRD Kabupaten Tangerang, Muhammad Amud kepada wartawan.

Sementara itu, dua raperda inisiatif DPRD yang diajukan adalah tentang fasilitasi pondok pesantren dan ekonomi kreatif. Penjelasan mengenai urgensi kedua raperda tersebut disampaikan bahwa keduanya berlandaskan pada regulasi di tingkat atas yang mengatur ekonomi kreatif dan fasilitasi pondok pesantren.

“Yang satu sesungguhnya merupakan Perda lama yang kita sesuaikan dengan kondisi dan situasi saat ini. Itu tentang sarana dan prasarana prasarana utilitas perubahan,” terangnya.

Sebagai pemerintah tingkat kedua, Kabupaten Tangerang wajib menerjemahkan aturan tersebut ke dalam peraturan daerah (Perda) yang disesuaikan dengan konteks lokal, termasuk kondisi geografis dan budaya masyarakat sekitar pesantren.

“Kami harus membuat Perda dan selanjutnya Peraturan Bupati yang mendukung kedua hal tersebut sesuai dengan kewenangan yang diberikan oleh undang-undang,” jelasnya.

“Ini di atasnya sudah ada perundang-undangannya yang mengatur tentang ekonomi kreatif dan juga fasilitasi pondok pesantren, maka kami di daerah, ya, sebagai apa namanya pemerintahan tingkat dua, maka harus membuat perkadanya, ya. Peraturan daerah dan juga nanti kalau peraturan daerah sudah selesai, perkada berikutnya adalah peraturan Bupatinya,” tuturnya.

“Jadi memang itu kita mengikuti aturan di atasnya yang harus kita buat ya tadi sesuai dengan kewenangan kita, ya, di dalam undang-undang sesuai kewenangan kita masalah fasilitasi pondok pesantren kita sesuaikan dengan kondisi dan juga apa geografis kita ya, budaya kita tentang pesantren,” pungkasnya.

(bas/red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *