
Sidang lanjutan kasus dugaan pemalsuan dokumen pertanahan dengan terdakwa Charlie Chandra. (Foto: Hasan Basri/KlikBanten.id)
TANGERANG, KLIKBANTEN.ID – Sidang lanjutan kasus dugaan pemalsuan dokumen pertanahan dengan terdakwa Charlie Chandra kembali digelar di Pengadilan Negeri Tangerang, pada Jumat (11/7/2025).
Dalam persidangan Jaksa Penuntut Umum (JPU) menghadirkan dua orang saksi untuk mengungkap riwayat dan legalitas Sertifikat Hak Milik (SHM) Nomor 05/Lemo yang tengah menjadi objek sengketa.
Saksi pertama, Aris Prasentyatoro, mengatakan kepada majelis hakim bahwa SHM 05/Lemo telah dibatalkan melalui Surat Keputusan Kepala Kanwil BPN Provinsi Banten Nomor 3/Pbt/BPN.36/3/2023 tertanggal 3 Maret 2023. Pembatalan tersebut, menurut Aris, dilakukan karena ditemukan cacat administratif dan/atau yuridis pada dokumen terkait.
“Pembatalan sertifikat dilakukan karena cacat administrasi dan yuridis pada tanggal 3 Maret 2023,” jelas Aris dalam persidangan.
Mengacu pada Peraturan Menteri ATR/BPN Nomor 21 Tahun 2020 tentang Penanganan Kasus Pertanahan, Aris menjelaskan pembatalan sertifikat dapat dilakukan melalui dua mekanisme, yakni putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap (inkracht) atau karena adanya cacat administratif, seperti kesalahan prosedur dalam penerbitan atau dokumen pendukung yang tidak valid.
Aris menyampaikan, berdasarkan arsip BPN, sertifikat SHM 05/Lemo diterbitkan pada 14 Oktober 1969 atas nama The Pit Nio dengan luas tanah 87.000 meter persegi. Selanjutnya, tanah tersebut dialihkan kepada Chairil Wijaya berdasarkan Akta Jual Beli (AJB), dan kemudian kepada Sumita Candra.
Lebih lanjut, Aris mengungkapkan bahwa sertifikat SHM 05/Lemo pernah mengalami tiga kali pemblokiran. Pada 2018, ada surat dari Agung Sedayu Group yang meminta pencabutan blokir dengan beberapa catatan administratif.
Di tahun 2023, sertifikat tersebut sempat disita oleh Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, namun penyitaan kemudian dicabut dan status barang bukti dikembalikan.
“Menurut buku tanah terakhir yang saya lihat, sertifikat itu kini tercatat atas nama PT Mandiri Bangun Makmur (MBM),” ujar Aris.
Sementara, Saksi kedua, Wahyono bin Muhammad Harun, menerangkan bahwa dirinya membantu proses pengajuan balik nama waris atas permintaan Sukamto, yang disebut sebagai keluarga terdakwa Charlie Chandra.
“Saya hanya membantu meneruskan berkas permohonan balik nama waris ke bagian yang berwenang,” kata Wahyono, yang merupakan pegawai BPN Kabupaten Tangerang.
Menurut Wahyono, ia tidak memiliki kewenangan melakukan verifikasi mendalam atas berkas-berkas tersebut. Belakangan, kasus ini pun masuk ranah sengketa dan sertifikat SHM 05/Lemo turut menjadi objek penyitaan aparat Polda Metro Jaya dalam proses penyidikan.
Sidang perkara dugaan pemalsuan dokumen pertanahan ini dijadwalkan akan kembali dilanjutkan pekan depan dengan agenda mendengarkan keterangan saksi tambahan.
(bas/red)