
Deden Umardani, anggota Komisi II DPRD Kabupaten Tangerang. (Foto: Istimewa)
TANGERANG, KLIKBANTEN.ID — Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Tangerang yang sedianya dijadwalkan berlangsung pada Senin (21/7/2025) siang harus tertunda hingga empat jam.
Keterlambatan tersebut menjadi sorotan, terutama karena agenda rapat membahas Persetujuan Bersama terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Perubahan atas Perda Nomor 8 Tahun 2019 mengenai Perusahaan Perseroan Daerah Lembaga Keuangan Mikro Artha Kerta Raharja.
Deden Umardani, anggota Komisi II DPRD Kabupaten Tangerang, angkat bicara mengenai sebab tertundanya sidang penting tersebut. Ia menegaskan bahwa bukan pihak legislatif yang lalai ataupun terlambat menghadiri rapat.
“Dewan tidak pernah telat, dan bukan kami yang telat, tapi pejabat eksekutif (bupati) yang telat,” tegas Deden saat dikonfirmasi usai paripurna, Senin (21/7).
Menurutnya, para anggota dewan telah hadir dan bersiap mengikuti alur paripurna sejak pukul 12.00 WIB. Namun, hingga menjelang sore, pejabat eksekutif, khususnya bupati dan jajarannya, belum tampak di lokasi dan tidak memberikan kabar jelas terkait kepastian dimulainya sidang.
Baru sekitar pukul 15.30 WIB, sambung deden, ada kepastian pelaksanaan rapat, dan akhirnya paripurna baru dimulai sekitar pukul 17.00 WIB.
“Bayangkan, kita sudah stand by dari pukul 12.00 WIB. Tapi ternyata pemerintah daerah belum jelas informasinya soal waktu dimulainya rapat. Akhirnya, paripurna baru benar-benar berjalan sekitar jam 5 sore, hampir Maghrib baru kelar,” jelasnya.
Deden juga mengungkapkan bahwa keterlambatan seperti ini bukan pertama kalinya terjadi dalam rapat-rapat paripurna DPRD Kabupaten Tangerang.
Ia menekankan pentingnya menghargai jadwal resmi yang telah disusun bersama sebagai bentuk profesionalisme dan sinergi antara legislatif dan eksekutif.
“Molornya jadwal paripurna bukan karena dewan. Bahkan sudah beberapa kali hal serupa terjadi. Makanya kami berharap ke depan harus saling menghargai waktu,” tandasnya.
Ia berharap insiden serupa tidak kembali terulang demi kelancaran pengambilan keputusan dan agar kepentingan rakyat tidak dirugikan oleh molornya jadwal seperti ini.
Dari pihak eksekutif, hadir Wakil Bupati Tangerang Intan Nurul Hikmah yang mewakili Bupati Tangerang dalam rapat paripurna tersebut. Dalam keterangannya, Intan menjelaskan keterlambatan ini terjadi karena Bupati Tangerang mendadak jatuh sakit.
“Dikarenakan bapak (bupati) mendadak sakit, jadi saya yang mewakili. Kami mohon maaf sekali lagi atas keterlambatan yang terjadi,” ucap Intan.
Meski demikian, rapat paripurna tersebut akhirnya dapat berjalan dan menyelesaikan seluruh agenda yang telah direncanakan.
(bas/red)