Tiga Saksi Dihadirkan di Sidang Charlie Chandra, Ngaku Tak Tahu Soal SHM 05/Lemo

Sidang lanjutan perkara dugaan pemalsuan surat dengan terdakwa Charlie Chandra di PN Tangerang, Selasa (22/7/2025). (Foto: Hasan Basri/KlikBanten.id)

TANGERANG, KLIKBANTEN.ID — Sidang perkara lanjutan dugaan pemalsuan surat atas nama terdakwa Charlie Candra kembali digelar di Pengadilan Negeri (PN) Kelas 1A Tangerang pada Selasa (22/7/2025).

Dalam sidang kali ini, tim penasihat hukum menghadirkan tiga saksi, yakni Zaini, Khairum, dan Selur. Namun, dari kesaksian ketiganya, tidak ada satu pun yang mengetahui kepemilikan pasti tanah bersertifikat SHM 05/Lemo yang menjadi perkara pokok.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) mendalami keterangan para saksi, salah satunya Selur. Ia mengaku mengenal Sumita Candra saat panen di empang karena rumah mereka berdekatan.

Namun, soal hak kepemilikan sertifikat SHM 05/Lemo, Selur mengaku tidak pernah mendengar pembicaraan dari Sumita Candra maupun pihak lain.

Saat ditanya apakah pernah melihat sertifikat fisik SHM 05/Lemo, Selur juga menjawab tidak pernah. Ia pun tidak mengetahui siapa yang mengurus atau menjaga tanah tersebut setelah empang tidak lagi terurus.

“Sudah tidak ada yang menjaga. Terakhir itu Pak Uchay, tapi saya tidak tahu tahun berapa,” ucap Selur di depan majelis hakim.

Jaksa juga menganalisis hubungan antara Yanto Chandra, Paul Chandra, dan Sumita Candra kepada Selur, namun ia mengaku tidak mengetahui maupun mengenal mereka.

Terkait pidana pidana yang melibatkan nama Sumita Candra di tanah tersebut, Selur menyatakan sama sekali tidak tahu karena baru tinggal di lokasi itu sejak tahun 2009.

Sementara itu, Saksi Zaini dan Khairum mengungkapkan bahwa keluarga mereka telah tinggal di kawasan Lemo sejak tahun 1989.

Namun, ketika diminta untuk menjelaskan apakah mereka mengetahui adanya perkara atau objek tanah terkait hukuman pidana selama periode 1989 hingga 2007 pada tahun 1993, keduanya kompak menjawab tidak tahu.

Pada kesempatan yang sama, JPU menanyakan tentang nama The Pit Nyo, tokoh yang disebut-sebut terlibat dalam perkara ini. Khairum mengaku baru mendengar nama tersebut dalam beberapa waktu terakhir.

“Tahu nama The Pit Nyo itu dari mana?” tanya jaksa. “Baru tahu sekarang-sekarang ini,” jawab saksi.

Khairum juga membenarkan bahwa Charlie Candra kerap datang ke empang bersama Sumita Candra, namun ia menegaskan tidak pernah datang langsung ke rumahnya.

“Charlie Candra sering ke empang sama Sumita Candra,” kata Khairum. Namun, Khairum tidak mengetahui secara pasti kondisi terkini lahan empang tersebut dan hanya menyebut bahwa kini ditempati oleh PIK.

“Tidak tahu (jadi apa) tapi yang nempatin PIK,” kata Khairum.

Diketahui, agenda sidang mendengarkan keterangan tiga saksi yakni Zaini (perempuan), Khairum (perempuan), dan Selur (laki-laki) yang dihadirkan pihak pengacara pembela.

Namun, dari seluruh keterangan Saksi, tidak ada satu pun yang dapat memastikan siapa pemilik sah tanah yang menjadi obyek perkara ini.

Sidang ini direncanakan akan dilanjutkan pada pekan depan dengan agenda mendengarkan keterangan saksi tambahan dari pihak lainnya.

(bas/red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *