Diduga Langgar Perda, DPRD Minta Pos Jaga dan Gardu Listrik pada Gedung Farmasi Dibongkar

Komisi I DPRD Kota Tangerang saat sidak di salah satu kawasan gedung farmasi di Jalan Hasyim Azhari, Cipondoh. (Foto: Istimewa)

TANGERANG, KLIKBANTEN.ID – Gedung farmasi yang berlokasi di Jalan Hasyim Azhari RT 01 RW 10, Kelurahan Cipondoh, Kecamatan Cipondoh, Kota Tangerang disegel Satpol PP Kota Tangerang.

Penyegelan dilakukan akibat salah satu bangunan yang berada dalam kawasan gedung milik PT Antarmitra Sembada itu disinyalir melanggar izin pendirian bangunan.

Hal tersebut terungkap saat Komisi I DPRD Kota Tangerang melakukan sidak, Kamis 24 Juli 2025.

Hadir dalam kegiatan sidak tersebut Satpol PP Kota Tangerang, Dinas Perumahan, Permukiman dan Pertanahan Kota Tangerang (Disperkimtan).

Selain itu, Sekertaris Komisi III DPRD Kota Tangerang Kosasih tampak hadir pula dalam sidak tersebut.

Ketua Komisi I DPRD Kota Tangerang Junadi mengatakan, penyegelan dilakukan karena adanya aduan dari masyarakat mengenai izin peruntukan bangunan. Dimana bangunan berlantai tujuh ini dikabarkan akan dipergunakan sebagai gudang penyimpanan obat.

“Kita melaksanakan sidak
pada gedung ini kita lihat bahwa garis sepadan bangunan (GSB) sudah sesuai tadi saya lihat.
Namun, ada tidak kesesuaian yaitu tidak ada gambar ini (gardu listrik dan pos jaga-red). Makanya ini disepakati oleh pihak pelaksana pembangunan siap dibongkar dan sudah disegel,” ujarnya, Kamis (24/7/2025).

Adapun bangunan yang disegel berupa bangunan gardu listrik dan bangunan pos penjagaan. Junadi mengatakan, setelah bangunan tersebut disegel maka harus dibongkar.

Pihaknya pun telah melakukan kesepakatan dengan pelaksana pembangunan gedung untuk membongkarnya selama dua hari ke depan.

“Ini sudah disegel begini, tidak boleh ada kegiatan di sini. Dan tadi sepakat dia dua hari akan dibongkar,” ujar politisi partai Gerindra ini.

Kepala Seksi (Kasi) Penegakan Hukum Satpol PP Kota Tangerang Alex T Suyitno mengatakan, pihaknya mempersilahkan pelaksana pembangunan gedung untuk membongkar sendiri bangunan selama dua hari ke depan.

Namun, jika tidak dibongkar pihaknya mengaku siap melakukan pembongkaran.

Terlebih, keberadaan bangunan tersebut melanggar Peraturan (Perda) Daerah Kota Tangerang Nomor 8 Tahun 2018 tentang ketentraman, ketertiban umum dan perlindungan masyarakat, Perda 10 Tahun 2023 tentang pajak daerah dan retribusi daerah, dan Perda Nomor 3 Tahun 2012 tentang bangunan gedung.

”Ya kita tunggu 2×24 jam, kalau masih belum dibongkar, terpaksa kita yang bongkar,” pungkasnya.

(put/red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *