
Bupati Tangerang Moch Maesyal Rasyid saat melantik pejabat di lingkungan Pemkab Tangerang. (Foto: Istimewa/KlikBanten.id)
TANGERANG, KLIKBANTEN.ID – Sejumlah Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) yang tergabung dalam Aliansi Solidaritas Bangsa (ASB) melakukan audiensi dengan Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Tangerang, Rabu (23/7/2025).
Audiensi itu untuk menyoroti atas dugaan praktik nepotisme dalam rotasi, mutasi, dan promosi jabatan ASN di lingkungan Pemerintah Kabupaten Tangerang.
Ketua Advokasi Sosial Nusantara (ASN) Khaeruddin Sakban mengatakan, rotasi terhadap 387 PNS yang dilakukan pertengahan Juli lalu dinilai mengabaikan prinsip meritokrasi dan profesionalisme.
Sakban menilai rotasi, mutasi, dan promosi jabatan di Kabupaten Tangerang sangat jelas mengedepankan hubungan kekerabatan dan kekeluargaan satu garis darah, serta kepentingan politik.
Sehingga hal itu dugaan pelanggaran ini bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang ASN, khususnya Pasal 3 huruf g dan Pasal 9, yang menegaskan bahwa pengelolaan ASN harus bebas dari nepotisme, intervensi politik, dan konflik kepentingan.
Selain itu, Khaeruddin juga menyinggung Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 juncto Nomor 17 Tahun 2020, yang mewajibkan setiap pengangkatan jabatan ASN melalui proses seleksi yang objektif, kompetitif, dan transparan, serta menghindari segala bentuk konflik kepentingan administratif.
“Prinsip profesionalisme dan meritokrasi harus diutamakan dengan memperhatikan kualifikasi, kompetensi, dan prestasi. Tata kelola pemerintahan daerah tidak boleh dikorupsi oleh kepentingan keluarga atau politik,” kata Sakban dalam keterangan tertulisnya.
Dalam audiensi tersebut, ASB mengungkap beberapa indikasi praktik nepotisme, salah satunya adalah penempatan Eva Marlina, yang sebelumnya menjabat Kasubid Penagihan dan Penindakan di Bapenda, kemudian dipromosikan menjadi Kepala UPTD Pajak Daerah Wilayah II Bapenda.
Eva diketahui merupakan keponakan langsung dari Achmad Dadang Suhendar Kabid Pendataan, Penilaian dan Penetapan Pajak di Bapenda.
ASB menilai hubungan paman-keponakan dalam satu instansi berpotensi menimbulkan konflik kepentingan yang tinggi dan melanggar asas profesionalisme di pemerintahan.
Selain itu, ASB juga menyoroti sejumlah nama lain, antara lain Diki Munajat KTU UPTD Pajak Daerah Wilayah V, yang disebut adik ipar Bupati Tangerang, Mochamad Farly Gusriadi, anak Bupati Tangerang, yang dipromosikan dari Lurah Cisauk menjadi Sekretaris Kecamatan Pagedangan.
Lalu Ahmad Farhan, adik Sekda Kabupaten Tangerang yang kini menjabat Sekretaris Dinas Kominfo; serta Fistia Shavira Herawan, adik Kepala BKPSDM yang sebelumnya sebagai Penelaah Teknis Kebijakan dan kini Kasubbag Perencanaan dan Keuangan di Kecamatan Balaraja.
“Praktik-praktik seperti ini tidak boleh dibiarkan karena dapat merusak sistem pemerintahan, memperburuk pelayanan publik, dan memupuk keserakahan jabatan dalam lingkaran keluarga penguasa. Ini sangat berbahaya,” ujar Khaeruddin.
ASB yang terdiri dari Advokasi Sosial Nusantara (ASN), Komite Independen Bela Rakyat (KIBRA), Barisan Intelektual Muda Anti Konspirasi (BIMAK), Pusat Kajian Demokrasi (PUKAD), dan Lembaga Penggerak Penegakan Hukum (LPPH) berencana menyampaikan ke Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Badan Kepegawaian Negara (BKN), Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN), dan Ombudsman Republik Indonesia.
“Ini adalah perjuangan demi marwah birokrasi yang bersih,” pungkas Khaerudin.
(bas/red)