‎Komisi IV Desak PT Oligo-Pemkot Tangerang Realisasikan MoU Terkait PSEL

Anggota Komisi IV DPRD Kota Tangerang, Apanudin. (Foto: Dok/KlikBanten.id)

‎TANGERANG, KLIKBANTEN.ID – Anggota Komisi IV DPRD Kota Tangerang, Apanudin mendesak PT Oligo bersama Pemkot Tangerang untuk merealisasikan kerjasama yang telah dituangkan dalam MoU guna menangani persoalan sampah di Kota Tangerang.

‎”Agar penanganan sampah di Kota Tangerang ini bisa dituntaskan, sampah sudah overload. Mereka MoU dari tahun 2022 sampai sekarang gak ada geraknya,” kata Apanudin, Selasa (5/8/2025).

‎Jalu, sapaan akrab Apanudin, menyampaikan, dalam perjanjian tersebut ada permasalahan yakni terkait tipping fee yang bisa membebani APBD Kota Tangerang.

‎Menurut politisi partai Gerindra ini, untuk menggali potensi-potensi pendapatan saja Kota Tangerang sangat kewalahan. Sehingga akan berdampak kepada masyarakat.

‎”Nah hal-hal seperti itu (PSEL) harus dituntaskan. Apakah ini berjalan atau tidak, kalau memang tidak ada kesepakatan antara kedua belah pihak yah harus dilihat juga di perjanjian MoU itu,” ujar dia.

‎Lebih lanjut Jalu meminta Pemkot Tangerang untuk segera mengambil langkah-langkah yang sesuai dengan peraturan perundang-undangan agar permasalahan sampah yang semakin hari semakin banyak (overload) bisa segera diselesaikan.

‎Di satu sisi, Jalu juga mengaku di Kota Tangerang dalam menangani persoalan sampah kurang maksimal. Banyak kendala, banyak faktor.

‎”Maka untuk itu, kami juga Komisi IV DPRD Kota Tangerang berharap, kalau memang ini (PSEL) sudah ada keputusan yang pasti, sehingga pemerintah bisa mengambil langkah-langkah lebih lanjut,” ujarnya lagi.

‎Pemkot Tangerang pada tahun 2022 melakukan MoU Proyek Pengolahan Sampah Menjadi Energi Listrik (PSEL) dengan PT Oligo Infra Swarna Nusantara dengan nilai investasi sekitar Rp2,58 triliun.

‎Namun demikian, hingga tahun 2025 ini tidak kelihatan realisasinya. Jalu mengatakan memang benar sampai saat ini tidak ada langkah-langkah konkretnya.

‎”PT Oligo ini katanya akan membangun tempat pengepakan atau packaging berupa RDF di TPA Rawakucing, lalu membuat pembangkitnya di daerah Jatiuwung, kan langkah-langkah ini tidak ada sama sekali,” sesal dia.

‎”Kalau katanya ini (PSEL) jalan, ya kita lihat sama-sama tidak ada action-nya koq. Bisa dikategorikan tidak jalan,” ucapnya saat ditanya jalan tidak proyek PSEL ini.

‎Kendati begitu, ia mengingatkan kepada para pengambil kebijakan termasuk DPRD agar tidak gegabah dalam mengambil keputusan.

‎”Keputusan-keputusan yang diambil oleh pemerintah secara politis jangan sampai berdampak secara hukum,” tegas Jalu.

‎Oleh karena itu, pihaknya Komisi IV berharap kepada Pemkot Tangerang yang digawangi oleh Walikota Sachrudin untuk segera membuat langkah-langkah konkret. Terlebih, kata dia, saat ini pemerintah pusat juga tengah konsen menangani persoalan sampah.

‎”Pemerintah pusat dengan BRIN-nya dan lain sebagainya, ini mungkin bisa di kaji ulang. Pemerintah bisa melakukan intervensi agar persoalan sampah di Kota Tangerang yang sudah kredit overload bisa diatasi,” Jalu mengakhiri.

(put/red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *