
Wakil Ketua DPRD Kota Tangerang Turidi Susanto. (Foto: Dok/Istimewa)
TANGERANG, KLIKBANTEN.ID – Wakil Ketua DPRD Kota Tangerang Turidi Susanto menyampaikan sikap tunduk sepenuhnya terhadap putusan Mahkamah Konstitusi (MK) tentang adanya pemisahan pelaksanaan pemilu nasional dan pemilu daerah.
Turidi menyatakan, bahwa seluruh kader di kota Tangerang akan mengikuti apapun keputusan partai, termasuk soal wacana perpanjangan masa jabatan anggota DPRD jika pemilu lokal ditunda.
“Apapun keputusannya, apapun kebijakannya, kami tetap berdasarkan yang disampaikan oleh partai kami (Gerindra). Kami menunggu hasil dari DPR RI. Mau diperpanjang hingga 2029, atau 2031, kami siap,” ujar Turidi.
Turidi juga memastikan, tidak akan ada manuver politik di tingkat daerah khususnya di kota Tangerang selama keputusan pusat belum keluar.
“Kami selaku DPRD Kota menunggu keputusan dan juga akan mengikuti apa yang menjadi kebijakan partai,” tegasnya.
Menanggapi wacana perpanjangan masa jabatan anggota DPRD yang menjadi konsekuensi dari pemisahan jadwal pemilu, Turidi kembali menegaskan sikap siap mengikuti garis komando.
“Perkara mau 2029 atau 2031, kami pada dasarnya mengikuti keputusan dari DPP. Kami siap saja. Pokoknya semua kita serahkan kepada DPR RI fraksi Gerindra,” pungkasnya.
Sebelumnya, MK mengeluarkan putusan penting mengenai pelaksanaan pemilihan umum (Pemilu) di Indonesia. Dalam sidang yang digelar pada Kamis, 26 Juni 2025, MK menyatakan bahwa Pemilu Nasional dan Daerah dipisah pelaksanaannya.
MK menetapkan bahwa pemilu nasional (presiden, DPR, DPD) dan pemilu daerah (DPRD, pilkada) harus dipisah dengan jeda waktu minimal dua tahun dan maksimal dua tahun enam bulan setelah pelantikan pejabat nasional. Model lima kotak suara di TPS tidak akan digunakan lagi, sehingga waktu pencoblosan lebih efisien dan tidak membingungkan pemilih.
Sebagai ilustrasi, Pemilu Nasional akan digelar pada 2029, lalu Pilkada dan pemilihan DPRD kemungkinan berlangsung pada 2031. Jabatan anggota DPRD hasil Pemilu 2024 pun berpeluang diperpanjang hingga pemilu daerah berikutnya
Alasan Pemilu Nasional dan Daerah Dipisah;
1. Menyederhanakan Proses Pemilu
Dikutip dari Fahum.umsu.ac.id, selama ini, pemilu serentak dengan lima kotak suara membuat pemilih dan petugas pemilu kewalahan. Banyaknya surat suara yang harus dicoblos dalam waktu singkat menurunkan konsentrasi pemilih dan berpotensi menurunkan kualitas hasil pemilu. Oleh karena itu, MK menilai pemisahan pemilu nasional dan daerah akan membuat proses lebih sederhana dan efisien.
2. Meningkatkan Kualitas Demokrasi
Dengan adanya jeda waktu antara pemilu nasional dan daerah, masyarakat punya waktu lebih untuk menilai kinerja presiden, anggota DPR, dan DPD sebelum memilih kepala daerah dan anggota DPRD. Selain itu, partai politik diharapkan lebih selektif dalam merekrut calon, tidak sekadar mengandalkan popularitas, tetapi juga kualitas dan integritas.
3. Mengurangi Beban Penyelenggara
KPU menyambut baik putusan ini karena akan meringankan beban kerja mereka. Selama ini, pemilu serentak menuntut kerja ekstra dari penyelenggara dan rawan kelelahan. Dengan pemisahan, proses persiapan dan pelaksanaan pemilu bisa lebih terfokus dan terkontrol.
(put/red)