Tunjangan DPRD Kabupaten Tangerang Naik, Aktivis Sebut Pernyataan Kholid Ismail Menyesatkan

Sejumlah Aktivis yang tergabung dalam lembaga Swadaya masyarakat (LSM) Ksatria Muda. (Foto: Istimewa)

TANGERANG, KLIKBANTEN.ID — Pernyataan Wakil Ketua DPRD Kabupaten Tangerang, Kholid Ismail, yang menyebut tidak ada kenaikan gaji maupun tunjangan bagi anggota dewan pada tahun anggaran 2025 menuai polemik.

Ucapan itu disampaikan melalui pemberitaan di sejumlah media pada 25 Agustus 2025.

Namun, klaim tersebut dipatahkan oleh temuan Aktivis yang tergabung dalam lembaga Swadaya masyarakat (LSM) Ksatria Muda yang mengungkap adanya kenaikan signifikan pada tunjangan perumahan anggota DPRD.

Berdasarkan dokumen resmi, Peraturan Bupati (Perbup) menunjukkan tren peningkatan dari tahun ke tahun. Pada Perbup Nomor 99 Tahun 2022, tunjangan perumahan ditetapkan Rp33 juta untuk Ketua, Rp32 juta untuk Wakil Ketua, dan Rp30 juta bagi Anggota DPRD.

Setahun kemudian, melalui Perbup Nomor 94 Tahun 2023, jumlahnya naik menjadi Rp35 juta untuk Ketua, Rp34 juta untuk Wakil Ketua, serta Rp32 juta untuk Anggota.

Terbaru, Perbup Nomor 1 Tahun 2025 kembali menaikkan besaran tunjangan menjadi Rp43,5 juta untuk Ketua, Rp39,4 juta bagi Wakil Ketua, dan Rp35,4 juta untuk Anggota DPRD.

Kenaikan tersebut berarti dalam dua tahun terakhir terjadi peningkatan rata-rata sekitar 24 persen. Angka ini dinilai cukup besar jika dibandingkan dengan kondisi ekonomi masyarakat dan kapasitas keuangan daerah.

Fakta tersebut pun memunculkan pertanyaan mengenai alasan DPRD menyampaikan keterangan seolah-olah tidak ada kenaikan tunjangan.

Ketua LSM Ksatria Muda, Asmudyanto, menegaskan bahwa data regulasi tidak bisa dibantah. “Dokumen hukumnya jelas, angka-angka sudah tercatat resmi dalam Peraturan Bupati. Jadi, kalau DPRD bilang tidak ada kenaikan, itu menyesatkan publik,” ujarnya.

Ia menilai pernyataan Kholid Ismail sebagai wakil Ketua DPRD bukan sekadar kekeliruan komunikasi, melainkan berpotensi merusak kepercayaan masyarakat terhadap lembaga legislatif.

“Kalau soal tunjangan saja ditutup-tutupi, bagaimana rakyat bisa percaya DPRD benar-benar memperjuangkan kepentingan mereka?, pernyataan nya (Kholid Ismail) menyesatkan, ” imbuhnya.

Asmudyanto juga mengkritik minimnya keterbukaan informasi DPRD dalam menyampaikan kebijakan yang terkait APBD. Menurutnya, masyarakat berhak mengetahui secara jelas penggunaan uang rakyat.

“Kalau memang ada kenaikan, katakan terus terang. Kalau tidak, tunjukkan datanya. Jangan sampai publik merasa dikelabui,” tegasnya.

Lebih jauh, ia mendesak DPRD Kabupaten Tangerang segera memberikan klarifikasi resmi. Jika pernyataan sebelumnya hanyalah kesalahan penyampaian, publik menanti penjelasan terbuka.

Namun, bila terbukti pernyataan itu sengaja dikeluarkan untuk menutupi fakta, hal tersebut bisa dianggap sebagai upaya menyesatkan opini publik.

“Jika tanpa klarifikasi resmi, kami anggap DPRD membiarkan kebohongan ini beredar,” pungkasnya.

(bas/red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *