Kejari Kabupaten Tangerang Tetapkan Pegawai Himbara Tersangka Korupsi Kredit

Petugas dari Kejari Kabupaten Tangerang menggiring tersangka AAS dalam kasus dugaan korupsi bank kredit. (Foto: Istimewa)

TANGERANG, KLIKBANTEN.ID – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Tangerang menetapkan satu pegawai Himpunan Bank Negara (Himbara) berinisial AAS sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi terkait bank kredit.

AAS bertugas sebagai tenaga pemasaran (account officer) dan diduga melakukan tindak pidana korupsi dengan menggunakan modus “tampilan” dan “topengan”.

Kepala Seksi (Kasi) Pidana Khusus Kejari Kabupaten Tangerang, Muhammad Arsyad, menjelaskan tersangka dicurigai pada penyelidikan yang menemukan bahwa AAS melakukan korupsi dalam pembagian kredit, termasuk penerimaan ketidakseimbangan atau biaya atas kredit tersebut.

“Selain itu, aktivitas penerima imbalan atau fee atas kredit yang diprakarsai oleh tersangka,” kata Arsyad, Senin (15/9/2025).

Perbuatan ini diperkirakan berlangsung sejak tahun 2021 hingga 2023 saat AAS masih menjabat sebagai account officer.

Arsyad mengatakan, modus yang digunakan tersangka berupa tampilan, atau pengajuan kredit atas nama debitur yang dicatat, namun dana kredit sebagian digunakan bukan oleh debitur yang bersangkutan kecuali oleh pihak lain yang terlibat bersama dalam Pengajuan tersebut.

Sedangkan topengan, adalah pengajuan kredit dengan menggunakan identitas orang lain (nama debitur tanpa sepengetahuan mereka), di mana seluruh dana kredit dikuasai dan digunakan oleh pihak yang bukan debitur sebenarnya.

“Modus yang dilakukan tersangka adalah tempilan dan topengan,” ujar Arsyad.

Akibat tindakan AAS, negara diperkirakan mengalami kerugian mencapai Rp 271.245.048.

AAS dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) juncto Pasal 18 subsider Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Saat ini, tersangka dan barang bukti telah diserahkan kepada penuntut umum dan AAS ditahan di Rutan Kelas IIB Serang.

“Bahwa Penyidik Kejaksaan Negeri Kabupaten Tangerang melaksanakan Tahap II yaitu penyerahan tersangka dan barang bukti kepada penuntut umum, serta melakukan penahanan terhadap tersangka di Rutan Kelas IIB Serang,” tandas Arsyad

(bas/red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *