
Doni Nuryanan (kanan), perwakilan IKA SAKTI Tangerang. (Foto: Istimewa)
TANGERANG, KLIKBANTEN.ID – Aktivitis anti korupsi dan pemerhati kebijakan publik dari Ikatan Alumni Sekolah Anti Korupsi (IKA SAKTI) Tangerang, merespon keras pernyataan Kepala Dinas Perhubungan Kabupaten Tangerang, yang menyebut tindakan pungutan liar (pungli) yang terjadi di pos pantau bukan dilakukan oleh petugas dishub, melainkan oleh oknum dari organisasi kemasyarakatan (Ormas).
Menurut IKA SAKTI, Kepala Dinas Perhubungan yang menyalahkan organisasi masyarakat atas kemunculan pungli petugas Dishub di Pos Pantau Cikande terhadap sopir truk tambang pasir dianggap tidak relevan. Fakta di lapangan menunjukkan bahwa pelaku pungli adalah aparat yang menggunakan seragam dan kewenangan resmi dari dishub.
“Klaim Kepala Dinas Perhubungan yang menyalahkan Ormas atas pungli itu gugur dan tidak relevan, karena fakta di lapangan jelas menunjukkan pelaku berseragam Dinas Perhubungan dan memanfaatkan kewenangan resmi dinas,” ujar Doni Nuryana, perwakilan IKA SAKTI Tangerang kepada KLIKBANTEN.ID, Kamis (2/10/2025).
Doni menyebut sikap tersebut sebagai upaya mencari kambing hitam, yang justru memperkuat dugaan bahwa aktivitas pungli di tubuh Dinas Perhubungan ini memang tersistematisasi di bawah pengawasan pimpinan saat ini.
Doni menambahkan bahwa kondisi seperti ini menunjukkan rusaknya rantai komando, di mana bawahannya dapat dengan bebas berbohong untuk menutupi praktik kotor tersebut.
“Sikap seperti itu sebagai upaya mencari “kambing hitam”, ini justru memperkuat dugaan sistematisasi pungli di bawah pengawasannya dan menunjukkan rusaknya rantai komando, di mana bawahan leluasa berbohong untuk menutupi praktik kotor,” kata Doni Nuryana.
Ia mengatakan, kejadian ini tidak sekadar perbuatan satu atau dua oknum, melainkan mencerminkan fenomena gunung es yang menunjukkan adanya praktik pungli yang terstruktur, sistemik, dan terorganisir di lembaga tersebut.
“Insiden yang terjadi bukan sekadar ulah oknum, melainkan fenomena gunung es yang menunjukkan adanya praktik pungli terstruktur, sistemik, dan terorganisir di tubuh dinas. Bahkan pada tingkat paling bawah kesalipun,” tuturnya.
Berdasarkan pengamatan Ikatan Alumni Sekolah Anti Korupsi Tangerang, kegagalan ini terjadi pada lemahnya pengawasan dan kontrol internal serta disintegrasi tata kelola di bawah kepemimpinan Kepala Dinas Perhubungan.
“Kegagalan ini berakar pada lemahnya pengawasan dan kontrol internal serta disintegrasi tata kelola di bawah Kepala Dinas. Keberlanjutan pungli secara terbuka mencerminkan tingginya impunitas dan pembiaran meluas,” terang dia.
Doni Nuryana juga mendesak Bupati Tangerang untuk segera mencopot Kepala Dinas Perhubungan sebagai bentuk pertanggungjawaban moral atas kegagalan menjaga integritas dan menghentikan praktik ilegal tersebut.
“Pencopotan Kepala Dinas Perhubungan adalah langkah mutlak untuk memulai reformasi mendasar dalam sistem pengawasan, memutus rantai pungli, dan mengembalikan kepercayaan masyarakat,” tegas Doni.
Sebelumnya, Pernyataan tersebut disampaikan Kepala Dishub Kabupaten Tangerang, Jaenudin, melalui pesan singkat WhatsApp yang diteruskan oleh Wakil Bupati Tangerang, Intan Nurul Hikmah, saat awak media mencoba meminta tanggapan kepada Wabup Tangerang terkait dugaan praktik pungli, pada Rabu (1/10/2025).
Dalam pesan WhatsApp yang diterima dari Wabup Intan, Kepala Dishub Jaenudin menjelaskan bahwa petugas di lapangan sudah mengklarifikasi bahwa pungli tersebut bukan dilakukan oleh anggotanya yang bertugas di lapangan melainkan dilakukan oleh oknum Ormas.
“Informasinya sudah diklarifikasi. Petugas di lapangan yang menerima (uang) bukan petugas Dishub tapi lembaga ormas,” jelas Jaenudin kepada Wabup Intan, sebagaimana dalam keterangan tetulisnya yang diterima wartawan.
Kejadian ini bermula ketika sejumlah petugas dishub melakukan pungutan liar terhadap sopir truk tambang pasir di kawasan Jalan Raya Arteri Jayanti-Cikande. Dugaan tersebut terungkap setelah wartawan memergoki langsung petugas menerima sejumlah uang dari sopir truk di Pos Pantau Cikande pada Selasa (30/9/2025) lalu.
Oknum pegawai Dishub Kabupaten Tangerang secara terang-terangan melakukan pungli kepada sejumlah sopir truk pengangkut pasir sebagai uang pelicin.
Menurut keterangan sopir truk, setiap kali melintas mereka diminta membayar uang tunai antara Rp25 ribu hingga Rp50 ribu. Jika tidak membayar, truk tidak diperbolehkan melintas.
“Kalau tidak bayar, perjalanan bisa diperlambat. Padahal ini sangat memberatkan kami,” ungkap salah satu sopir yang enggan disebutkan namanya.
Sampai berita ini ditayangkan, KlikBanten.id belum mendapat tanggapan resmi kepala Dinas Perhubungan Kabupaten Tangerang, Jaenudin, ihwal pernyataannya yang menyebut tindakan pungli di pos pantau bukan dilakukan oleh anggotanya melainkan oknum dari lembaga ormas.
(bas/red)