LSM Mappak Banten Kritisi Proyek Pedestrian Royal, Diduga Tidak Sesuai RAB dan Gunakan Listrik Ilegal

SERANG, KLIKBANTEN.ID – Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Mappak Banten kritisi proyek penataan pedestrian di Jalan Sultan Ageng Tirtayasa (Royal) yang diduga dikerjakan tidak sesuai RAB dan gunakan listrik ilegal.

Hal tersebut diungkapakan oleh Ketua LSM Mappak Banten Ely Jaro dalam presrilisnya, bahwa pengunaan tanah pemadatan untuk pedestrian di Kawasan Royal tersebut tidak tepat karena memakai jenis tanah puing brangkal dan penggunaan pasir dasar memakai pasir ayak. serta kedalaman lobang untuk tiang lampu taman kurang dari 80 cm, Sabtu (01/10/2025).

“Seharusnya untuk pemadatan pihak kontraktor menggunakan tanah merah agar lebih padat agar lebih kuat,” ujar Eli.

Selain itu, Eli menduga pihak pelaksana kegiatan menggunakan listrik illegal, salahsatunya tersembunyi dibalik Billboard atau reklame depan Posko damkar Kabupaten Serang.

Dijelaskan Eli, Menurut warga sekitar bahwa aliran listrik itu dipasang oleh pihak pelaksana proyek untuk digunakan dalam pekerjaan.

“Orang proyek itu masang ada jalur Loswat disembunyikan di balik papan reklame itu, ya itu mereka pakai untuk kerja,” ujar Sumber warga sekitar, kata eli.

“Atas dugaan itu, kami akan meminta dan mendesak Pihak DPUPR Kota Serang untuk melakukan monitor dan evaluasi dalam proyek itu,” ujar Eli.

Diungkapkan oleh Eli bahwa Pihak kontraktor telah memberikan klarifikasi, Dimana Panji selaku pihak dari kontraktor proyek menjelaskan bahwa proyek tersebut telah mengikuti RAB.

Dijelaskan oleh Panji, penggunaan tanah urugan, pasir dan kedalaman ukuran penanaman lampu taman sudah sesuai RAB. serta kanstin yang ditemukan sompel, akan diperbaiki.

“Kalau untuk urugan kita pakai makadam, bukan brangkal tapi sejenis brangkal, itu karena ngikutin RAB, yang kedua kedalaman galian untuk lampu tidak mencapai 80 cm, Saya sudah konfirmasi ke Mandornya. Berhubung mandornya sedang sakit jadi tidak bisa kami simpulkan dan jelaskan, untuk kanstin kita akan melihat mana yang sompel kita akan ganti, Untuk jenis penggunaan Pasir Ayak itu kita sudah sesuai RAB, kan pasir aduk dan pasir ayak sama,” ujar Panji, Jum’at (30/10/25).

Sementara itu, tertulis bahwa Panji membantah jika pihaknya telah menggunakan listrik ilegal. pasalnya, Ia mengaku telah membayar kepada petugas PLN untuk penggunaan listrik sebanyak 4 titik, senilai Rp 8.500.000.

“Soal penggunaan listrik Ya tetap kita bayar listrik, cuma kami tidak tahu melalui siapa dan petugasnya siapa, jadi tidak nyodet lah, tidak ada jalur Loswat lah, cuma nanti malam kami cari tahu siapa petugas PLN nya dan kami kirim bukti tagihan nya,” terang Panji.

Sementara itu, hingga berita ini ditayangkan klikbanten.id belum berhasil menghubungi Panji, selaku pihak pelaksana kegiatan dan instansi terkait dalam hal ini Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kota Serang untuk meminta klarifikasinya terkit rillispres yang dikirimkan pihak LSM Mappak Banten melalui WhatsUp App .

Untuk diketahui, nilai kontrak proyek sebesar Rp. 9.925.862.000 (Sembilan Milyar Sembilan Ratus Dua Puluh Lima Juta Delapan Ratus Enam Puluh Dua Ribu Rupiah) dengan nomor  Kontrak, 620/02/SP/PPK/TENDER/BM-DPUPR/2025 yang bersumber dari APBD Perubahan Kota Serang T/A 2025. (Red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *