
Pimpinan DPRD Kabupaten Tangerang menandatangani pengesahan 3 Raperda menjadi Perda. (Foto: Hasan Basri/KLIKBANTEN.ID)
TANGERANG, KLIKBANTEN.ID – DPRD Kabupaten Tangerang bersama Pemkab Tangerang menggelar rapat sidang paripurna pada Senin (18/3/2024).
Dalam sidang paripurna tersebut, DPRD menetapkan 3 rancangan peraturan daerah (Raperda) menjadi Perda.
Tiga Raperdayang disahkan tersebut yakni tentang Raperda Pendidikan Pancasila dan Wawasan Kebangsaan, Raperda Kepemudaan, serta Raperda tentang Perlindungan Pemberdayaan Nelayan Kecil dan Pembudidaya Ikan Kecil.
“Jadi Perda ini mengacu ke arifan lokal,” kata Ketua DPRD Kabupaten Tangerang, Kholid Ismail. Kholid mengatakan, Perda itu dibuat lantaran Kabupaten Tangerang identik dengan laut yang terbentang sangat luas sekitar 51 kilometer persegi.
Kemudian, banyaknya petani ikan serta para nelayan yang kurang produktif, sehingga perlu adanya trobosan dari pemerintah daerah.
“Jadi Pemda itu harus memberikan proyek atau perlindungan bagi nelayan kita agar keberlangsungan petani ikan itu bisa berjalan terus dan lebih meningkat,” katanya.
Lebih jauh, Kholid menuturkan terkait kepemudaan tentunya akibat melihat banyaknya atau perkembangan di Kabupaten Tangerang dengan pemuda dan pemudinya.
Di mana, pemuda di Kabupaten Tangerang lebih mendominasi sehingga kegiatan-kegiatannya akan berdampak kepada unit demokrasi.
Lalu, peraturan Pendidikan Pancasila dan Wawasan Kebangsaan dibuat lantaran semakin menipisnya kesadaran masyarakat tentang sebuah negara.
Terutama, kata dia, untuk generasi muda dan kalangan pelajar itu sangat minim sekali, maka dari itu sebagai pemerintah harus menyelesaikan permasalahan tersebut.
“Selain itu pembenahan secara mentalitas terutama di kalangan anak-anak muda agar belajar bagaimana agar nilai-nilai Pancasila itu,” tandasnya. (bas/red)