BNN Banten Bongkar Sindikat Narkoba Jaringan Internasional, 21 Kg Sabu Diamankan

Badan Narkotika Nasional (BNN) Provinsi Banten menggelar konferensi pers pengungkapan peredaran sabu-sabu jaringan internasional, Rabu (24/4/2024). (Foto: Istimewa)

SERANG, KLIKBANTEN.ID – Badan Narkotika Nasional (BNN) Banten berhasil mengungkap peredaraan narkoba jenis sabu-sabu jaringan internasional.

Kepala BNN Provinsi Banten Brigjen Polisi Rohmad Nursahid, mengatakan pengungkapan sindikat jaringan narkoba tersebut bermula dari penangkapan seorang berinisial AY (30) dan M (31).

Kedua pelaku sindikat pengedar narkoba jenis sabu tersebut ditangkap di sebuah Ruko Union Tahap IV RPR di Jalan Bumi Indah, Kecamatan Pasar Kemis, Kabupaten Tangerang, pada Kamis 28 Maret 2024 lalu.

“Awalnya menangkap dua tersangka, lalu kemudian dilakukan pengembangan yang melibatkan warga binaan Lapas Kelas 1 Tangerang. Penangkapan sekitar pukul 13.00 WIB,” kata Brigjen Polisi Rohmad Nursahid, saat Konferensi Pers, Rabu (24/4/2024).

Dari penangkapan keduanya, lanjut dia, ditemukan sebanyak 1 Kg sabu-sabu dari tangan AY dan M alias Black.

Setelah dilakukan pengembangan lebih jauh, tersangka M menyimpan sebanyak 19 bungkus berisi narkoba dengan total seberat 21 Kg sabu di sebuah ruko beras miliknya.

“Dari tersangka M tersebut lalu kita kembangkan, yang awalnya hanya 1 Kg sabu ternyata di kontrakan yang di kamuflase sebagai ruko beras itu ditemukan sebanyak 19 bungkus, totalnya setelah ditimbang ada sebanyak 21 Kg lebih narkoba sabu,” terangnya.

Kemudian, BNN berhasil membongkar sindikat lainnya yang merupakan satu jaringan yang berawal dari pengembangan tersangka AY.

“Kemudian dari tersangka AY ternyata muncul nama warga binaan berinisial S (52). Dari situ kita kembangkan dan S mengakui. S ini ternyata adalah narapidana kasus narkoba yang dulunya ditangkap Polda Metro kepemilikan ganja 380 kg,” tuturnya.

“Sampai diketahui sabu-sabu tersebut merupakan milik S yang berstatus sebagai narapidana di Lapas Tangerang,” tambahnya.

Brigjen Rohmad menegaskan masih ada dua pelaku yang masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) berinisial MY dan P.

“MY merupakan teman dari M, sementara P pemasok sabu-sabu yang saat ini tinggal di Malaysia,” kata dia.

Dia menerangkan atas perbuatannya pelaku dijerat Pasal 114 ayat 2 Jo 112 ayat 2 Jo Pasal 132 ayat 1 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

“Jadi, dari pengungkapan sabu-sabu 21 kg kami dapat menyelamatkan 84 ribu generasi penerus bangsa,” pungkas dia. (bas/red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *