
Kantor Bawaslu Kabupaten Tangerang. (Foto: Hasan Basri/KLIKBANTEN.ID)
TANGERANG, KLIKBANTEN.ID- Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Tangerang, memanggil komisioner KPU setempat untuk klarifikasi terkait acara seremonioal Coklit, yang sempat dikritik sejumlah pihak lantaran melibatkan salah satu bakal calon bupati Tangerang.
Komisioner Bawaslu Kabupaten Tangerang Ulumudin MK menjelaskan, pemanggilan tersebut untuk mengklarifikasi terkait adanya informasi awal yang ditelusuri Bawaslu.
“Kita mintai keterangan tambahan terkait laporan awal yang ditelusuri Bawaslu. Pak Ibnu Jandi yang menyampaikan informasi awalnya,” kata Ulumudin.
Namun, Ulum enggan berkomentar ketika ditanya hasil pemanggilan terhadap pihak KPU tersebut. Kata dia, persolan tersebut masih dalam proses.
“Masih dalam proses kajian, belum bisa komentar bang, ” ujarnya.
Diketahui, Gerakan Coklit Serentak (GCS) yang digelar KPU di 29 kecamatan se-Kabupaten Tangerang mendapat kritik dari aktivis mahasiswa lantaran melibatkan salah satu bakal calon bupati Tangerang.
Mereka menduga acara seremonila GCS itu, terkesan mengkampanyekan bakal calon bupati Tangerang yaitu Mad Romli.
Kegiatan GCS yang melibatkan Mad Romli itu pun berbuntut panjang. Kamis (27/6/2024), Komisioner KPU Kabupaten Tangerang resmi dilaporkan ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Tangerang.
KPU dianggap diduga melanggar kode etik karena melibatkan Mad Romli dalam acara seremonial GCS. Aduan tersebut dilayangkan Direktur Lembaga Kebijakan Publik, Ibnu Jandi.
(bas/red)