DPRD Kota Tangerang Soroti Sekolah Gratis Berbasis Zonasi PPDB SMP

Sekretaris Komisi II DPRD Kota Tangerang Andri S Permana. (Foto: Dok/KLIKBANTEN.ID)

TANGERANG, KLIKBANTEN.ID – Masa Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) tahun ajaran 2024/2025 telah berlalu. Di Kota Tangerang, secara umum pelaksanaan PPDB baik pada jenjang SD maupun SMP secara umum berjalan lancara tanpa banyak kendala.

Namun demikian, hal itu bukan berarti tanpa catatan. Catatan salah satunya datang dari Komisi II DPRD Kota Tangerang yang membidangi pendidikan.

Menurut Sekretaris Komisi II DPRD Kota Tangerang Andri S Permana, selama tidak ada penambahan infrastruktur sekolah sebagai satu-satunya solusi untuk mengurangi dampak penerapan PPDB berbasis zonasi, ia merasa tidak ada hal yang signifikan.

“Kalau pun akhirnya masa kini permasalahan PPBD di level SMP di Kota Tangerang tidak terlalu banyak kasus yang mencuat karena memang ini adalah bagian dari pola yang dilakukan di tahun sebelumnya dengan menggunakan sistem pra PPDB untuk melakukan proses filterisasi administrasi dan akhirnya kanal untuk melakukan registrasi di PPBD-nya tidak menjadi trafik,” kata Andri.

Namun demikian, baginya selama tidak ada penambahan infrastruktur terkait bangunan sekolah dan  penambahan rombongan belajar (rombel), maka menurutnya tidak ada hal luar biasa. “Jadi PPDB tahun ini menurut saya biasa-biasa saja. Walau pun tidak banyak kasus yang ramai di masyarakat karena polanya yang  sama seperti tahun kemarin,” ucapnya.

Namun demikian, hal yang paling menggelitik untuk hari ini menurutnya adalah wacana sekolah yang kemarin bekerjasama untuk melakukan program sekolah gratis akhirnya ada yang mundur.

“Dari awal problemnya adalah tidak bisa berbasis kuantitif, bukan jumlah sekolah-sekolah yang bekerjasama untuk menyelenggarakan pendidikan gratis tapi pendekatannya harus bersifat kualitatif berbasis zonasi PPDB SMP yang memang belum tercover,” ungkap wakil rakyat dari Fraksi PDI Perjuangan itu.

Dia menambahkan ada 56 kelurahan di Kota Tangerang belum tercover zonasi. “Ini harusnya kerjasama cukup dengan 56 sekolah yang ada di kelurahan itu. Nggak perlu dengan ratusan sekolah, di mana rombelnya untuk memastikan peserta didik yang berdomisili di kelurahan itu bisa menikmati zonasi PPDB,” imbuhnya.

(red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *