
Baharudin, kakek 78 tahun didampingi kuasa hukumnya, Fery Zuriansyah, usai melapor ke Polresta Tangerang beberapa waktu lalu. (Foto: Hasan Basri/KLIKBANTEN.ID)
TANGERANG, KLIKBANTEN.ID – Baharudin, kakek 78 tahun asal Kampung Pangodokan RT 04/RW 06, Keluruhan Kutabumi, Kecamatan Pasar Kemis, Kabupaten Tangerang, melaporkan tetangganya berinisial TPL ke Polresta Tangerang.
Baharudin, melaporkan tetangganya ke polisi lantaran tak membayar hutang senilai Rp59 Juta.
Kuasa hukum Baharudin, Fery Zuriansyah, mengatakan telah melaporkan kejadian itu ke pihak kepolisian menyusul adanya ketidakpatuhan terlapor atas mangkirnya panggilan sidang dari pengadilan.
“Terlapor ini atas nama TPL, dikarenakan ditingkat pengadilan dan ditingkat perdata tidak ada itikad baik. Bahkan di saat ada panggilan sidang di pengadilan saja sudah mangkir sebanyak empat kali,” kata Fery Zuriansyah, kepada KLIKBANTEN.ID, Selasa (23/7/2024).
Menurut keterangan yang diberikan oleh kuasa hukumnya, Fery, surat panggilan untuk menghadiri sidang dari Pengadilan Negeri Tangerang telah sampai kepada terlapor. Namun katanya, hingga saat ini terlapor atas nama TPL tersebut tidak pernah menghadiri panggilan.
“Kita dari kuasa hukum Ppak Haji Baharudin sudah menanyakan, bahkan kepada tetangganya dan RT setempat, memang benar ada pihak dari pengadilan ke kediaman TPL untuk memberikan surat untuk menghadiri sidang di Pengadilan Negeri Tangerang,” ujar Fery.
Atas mangkirnya panggilan dari pengadilan tersebut, Baharudin didampingi Fery, mengadukan perkara tersebut ke Polresta Tangerang.
“Pada hari Rabu 10 Juli 2024 kemarin kami membuat Laporan Polisi dengan Nomor:365/VII/YAN2.4. 1/2024/SPKT. Kami mengadukan perkara dengan pasal 378 KUHP atau 372 KUHP tentang penipuan atau penggelapan,” terangnya.
Fery berharap agar pihak kepolisian untuk membantu memfasilitasi antara TPL dan kliennya Baharudin supaya perkara tersebut dapat diselesaikan dengan baik.
“Saya berharap supaya polisi dapat memfasilitasi kami agar ada upaya baik dan cepat diselesaikan dengan baik,” pungkasnya.
Fery mengatakan bahwa mereka telah mengumpulkan bukti-bukti yang menunjukkan bahwa TPL selalu menghindar. Bahkan ia memaparkan bukti adanya perjanjian pinjaman uang dengan kedua pihak.
Ia juga mengharapkan agar tetangganya yang menerima pinjaman tersebut dapat membayar kembali pinjaman tersebut sesuai dengan kesepakatan yang telah dibuat.
Lanjut Fery, untuk saat ini pihaknya akan menunggu penyidikan dari polisi untuk dimintai keterangan, dan juga terlapor akan dimintai keterangan oleh polisi.
“Jadi untuk saat ini karena laporan sudah dibuat dan sekarang sudah dimintai keterangan oleh polisi pak Baharudin. Kan pak Haji Baharudin nya dimintai keterangan dulu terkait kasusnya. Terlapor juga nanti akan dipanggil polisi untuk dimintai keterangan,” pungkasnya.
Diberitakan sebelumnya, Kakek berusia 78 tahun bernama Baharudin, yang mengajukan gugatan ke Pengadilan Negeri Tangerang.
Alasannya adalah karena adanya hutang tak dibayar sebesar Rp59.700.000 yang diberikan kepada seorang tetangga berinisial TPL.
Menurut Baharudin, ia telah memberikan pinjaman kepada TPL sejak tahun 2021. Namun, meskipun telah berlalu beberapa tahun, TPL sampai saat ini belum pernah membayar pinjaman tersebut kepada sang kakek yang berusia 78 tahun itu.
Hal itulah yang membuat Baharudin sangat kesal dan kecewa hingga akhirnya dia memutuskan untuk mengajukan gugatan ke pengadilan.
(bas/red)