Aktivis Janur Laporkan Oknum Pejabat RSUP Sitanala ke Kejaksaan

Kalau tindakan itu dapat merugikan keuangan atau perekonomian negara, maka tindakan tersebut dapat dianggap sebagai tindakan korupsi

RS Sitanala Tangerang. (Foto/Istimewa)

KOTA TANGERANG – Aktivis Jaringan Nurani Rakyat (Janur) Ade Yunus melaporkan dugaan abuse of power (penyalah gunaan wewenang/jabatan) salah satu oknum manajemen RSUP Dr. Sitanala Tangerang ke Kejaksaan Negeri Kota Tangerang, Jum’at (3/11/2023) lalu.

Dalam laporan bernomor: B.908/LP/JANUR/XI/2023 itu disebutkan terdapat dugaan alih fungsi barang milik negara (BMN) berupa rumah dinas di lingkungan RSUP Sitanala. Dimana rumah dinas tersebut diduga disewakan untuk kepentingan komersil berupa kantin dan minimarket.

“Diduga dilakukan oleh dokter SW salah satu manajer di RSUP Sitanala Tangerang,” ujar Ade Yunus kepada klikbanten.com, Minggu (5/11/2023).

Aktivis Janur Ade Yunus usai mendatangi Kejari Kota Tangerang, Jumat (3/11/2023).

Dijelaskan Ade, total aset yang dikomersilkan ada 12 gerai, 2 gerai dikelola oleh kerabat, kemudian sisa 10 gerai lainya disewakan dengan harga sewa variatif.

Hasil sewa ini, kata Ade, diduga disetorkan ke rekening pribadi serta ada pula yang melakukan pembayaran sewa secara cash melalui salah satu orang kepercayaan oknum dimaksud.

Menurut Ade berdasarkan Pasal 1 angka 1 Peraturan Pemerintah tentang Rumah Negara mendefinisikan Rumah Negara adalah bangunan yang dimiliki negara dan berfungsi sebagai tempat tinggal atau hunian dan sarana pembinaan keluarga
serta menunjang pelaksanaan tugas Pejabat dan/atau Pegawai Negeri.

“Kami menduga pihak Direksi RSUP Dr. Sitanala Tangerang belum mengetahui pengelolaan tempat usaha komersil tersebut, karena diduga setoran masuk ke rekening pribadi dokter SW bukan resmi ke manajemen RSUP,” jelasnya.

Guna menjunjung tinggi azas praduga tak bersalah dalam rangka mengumpulkan data dan mengumpulkan bahan keterangan, Ade berharap Kejari Kota Tangerang dapat segera menindaklanjuti laporan pihaknya salah satunya adalah dengan memeriksa dokter SW.

“Seperti kita ketahui bersama bahwa Kejari Kota Tangerang dan RSUP Dr. Sitanala telah menjalin Mou dalam Bidang Hukum pada beberapa waktu lalu, mudah-mudahan dalam pulbaket tidak ada kendala, sejumlah bukti permulaan sudah kami serahkan, selanjutnya kami percayakan sepenuhnya kepada Kejari Kota Tangerang,” imbuhnya.

Lebih jauh Ade menerangkan, abuse of power sendiri adalah tindakan penyalahgunaan wewenang yang dilakukan seorang pejabat untuk kepentingan tertentu, baik untuk kepentingan diri sendiri, orang lain atau korporasi.

“Kalau tindakan itu dapat merugikan keuangan atau perekonomian negara, maka tindakan tersebut dapat dianggap sebagai tindakan korupsi,” tandasnya.

Hingga berita ini diturunkan belum ada keterangan resmi baik dari pihak RSUP Sitanala maupun Kejaksaan Negeri Kota Tangerang. (dra/red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *