
KOTA SERANG, KLIKBANTEN.ID – Satuan Reserse Narkoba (Satreskoba) Polres Serang berhasil membongkar jaringan narkoba lintas provinsi dengan barang bukti puluhan kilogram sabu serta ratusan pil ekstasi.
Pengungkapan berawal ditangkapnya dua orang tersangka pada pada hari senin, 16 September kemarin. Dari Kedua tersangka yang diketahui sebagai bandar dan kurir yang mengendalikan peredaran sabu lintas provinsi tersebut, polisi berhasil mengamankan barang bukti paket besar sabu seberat 24 kg serta puluhan paket kecil serta turut pula diamankan 800 butir pil ekstasi, timbangan digital serta empat unit handphone.
Kedua bandar tersebut ditangkap dilokasi yang berbeda di Kota Pekanbaru, Provinsi Riau. Yakni AJ (50) ditangkap di kamar Alpha Hotel di Jalan Munandar, Tangkerang Utara, Kecamatan Bukit Raya sementara AS (47) ditangkap di pinggir jalan di Jalan Samarinda, Tangkerang Utara, Kecamatan Bukit Raya.
Dalam konferensi pers di Mapolres Serang, Selasa, 24 September 2024, Kapolres Serang AKBP Condro Sasongko pengungkapan jaringan pengedar narkoba lintas provinsi dengan barang bukti yang terbilang cukup fantastis ini hasil pengembangan dari barang bukti paket sabu seberat 8,3 gram.
“Pengungkapan jaringan lintas provinsi ini berawal dari penangkapan RH (25) warga Kelurahan Cimuncang, Kota Serang pada 13 Mei dengan barang bukti 8,3 gram sabu,” ungkapnya.
Dari pengakuan RH, barang haram tersebut diperoleh dari OA alias JS (29) warga Gunung Sindur, Kabupaten Bogor. Dari informasi tersebut, pada hari yang sama, Condro memerintahkan tim Satreskoba memburu OA alias JS.
“Tersangka OA alias JS berhasil ditangkap di rumah kontrakannya di Kelurahan Setu, Kecamatan Babakan, Kota Tangerang Selatan. Dari OA diamankan dua paket besar sabu serta lima butir pil ekstasi,” katanya.
Dalam pemeriksaan, tersangka OA alias JS menyebut sabu dan ekstasi didapat dari tersangka AJ warga Gunung Putri, Kabupaten Bogor. Dari informasi itu, petugas langsung memburu AJ namun tidak berhasil menemukan tersangka.
“Tersangka AJ ini sulit ditemukan karena berpindah-pindah tempat, sampai akhirnya diketahui berada di Pekanbaru dan berhasil ditangkap di dalam kamar Alpha Hotel,” katanya.
Dari tangan tersangka AJ ini diamankan 12 paket besar sabu seberat 12 kg serta 800 butir pil ekstasi yang sedianya akan diedarkan di daerah Jawa Barat dan sekitarnya. Tersangka AJ juga mengaku mendapatkan barang haram tersebut dari AS warga Bukit Raya, Kota Pekanbaru.
“Pada hari yang sama, tersangka AS berhasil diringkus di pinggir jalan tidak jauh dari rumahnya. Dalam penggeledahan di rumahnya, petugas menemukan 10 bungkus sabu yang diperkirakan seberat 10 kg,” tuturnya.
Saat dilakukan interogasi, tersangka AS mengakui mendapatkan sabu dari bandar berinisial D yang berdomisili di luar negeri.
“Tersangka AS ini masih mengaku mendapatkan narkotika dari bandar berinisial D yang berdomisili di luar negeri,” tandasnya. (Zal/rls)