
Gambar ilustrasi pencabulan. (Foto: Ist)
TANGERANG, KLIKBANTEN.ID – Yayasan Panti Asuhan Darussalam An’Nur yang baru-baru ini menjadi sorotan publik akibat kasus pencabulan sesama jenis, ternyata tidak memiliki izin resmi untuk beroperasi.
Hal tersebut diungkapkan oleh Kapolres Metro Tangerang Kota, Kombes Zain Dwi Nugroho, dalam konferensi pers yang digelar pada Selasa (8/10/2024) kemarin.
Kombes Zain menjelaskan bahwa yayasan tersebut hanya memiliki akta pendirian yang diterbitkan pada tahun 2006. Namun, yayasan ini tidak terdaftar sebagai Lembaga Kesejahteraan Sosial (LKS) di Dinas Sosial Kota Tangerang.
“Dari hasil koordinasi dengan Dinas Sosial, kami menemukan bahwa yayasan tersebut belum didaftarkan hingga saat ini,” ungkap Zain, sebagaimana dikutip dalam siaran pers.
Dalam perkembangan kasus ini, pihak kepolisian telah menetapkan dua orang tersangka. Mereka adalah S (49), pemilik yayasan, dan YB (30), salah satu pengurus yayasan.
Selain itu, ada satu tersangka lain berinisial YS (29) yang saat ini masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).
Kapolres Zain menambahkan bahwa gambar YS telah disebar sebagai bagian dari upaya pencarian. “Kita sudah sebar gambar YS sebagai Daftar Pencarian Orang” tandasnya.
Di lain pihak, Kepala Dinas Sosial Kota Tangerang, Mulyani, juga mengonfirmasi informasi tersebut. Ia menyatakan bahwa kejadian ini menjadi pelajaran berharga bagi pihaknya dalam meningkatkan pengawasan terhadap yayasan-yayasan yang beroperasi di wilayah Kota Tangerang.
Mulyani mengajak masyarakat untuk aktif memberikan informasi jika mereka menemukan yayasan yang diduga tidak memiliki izin.
“Ini menjadi pelajaran kami ke depan. Kami juga butuh masukan dari masyarakat untuk menginformasikan jika menemukan yayasan yang diduga tak berizin. Sampaikan kepada kami, nanti kami cek apakah sudah punya izin atau belum,” tegasnya.
Kasus ini mengingatkan pentingnya regulasi dan pengawasan terhadap lembaga-lembaga sosial untuk melindungi anak-anak dan mencegah terjadinya tindak kejahatan serupa di masa depan.
Masyarakat diharapkan lebih proaktif dalam melaporkan kegiatan yayasan-yayasan yang mencurigakan demi terciptanya lingkungan yang lebih aman dan sehat bagi anak-anak.
(bas/red)