Mahasiswa Tangerang Soroti Pelecehan Seksual di Institusi Akademik dan Non Akademik

KOPRI PMII Kabupaten Tangerang, menggelar diskusi publik yang bertajuk “Menghadapi Epidemi Pelecehan Seksual di Institusi Akademik dan Non Akademik”. (Foto: Ist)

TANGERANG, KLIKBANTEN.ID – Dalam upaya memerangi tingginya angka kasus pelecehan seksual, Korps Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia Putri (KOPRI PMII) Kabupaten Tangerang, menggelar diskusi publik yang bertajuk “Menghadapi Epidemi Pelecehan Seksual di Institusi Akademik dan Non Akademik”.

Acara yang berlangsung di Upnormal Coffee, Citra Raya, pada Minggu (3/11/2024) itu dihadiri oleh berbagai narasumber berkompeten yang memberikan wawasan dan solusi terhadap isu krusial ini.

Ketua KOPRI PMII Kabupaten Tangerang, Ermawati, membuka diskusi dengan mengatakan bahwa acara ini merupakan bentuk perlawanan kaum perempuan terhadap tingginya angka kasus kekerasan seksual.

Ermawati mengatakan, menurut data dari DPPPA Kabupaten Tangerang, yang dikutipnya hingga Juni 2024 saja sudah tercatat sebanyak 186 kasus kekerasan yang menimpa kepada perempuan dan anak.

Namun, ia menyayangkan bahwa banyak dari mereka yang menjadi korban tindakan praktik kekerasan seksual enggan untuk mengungkapkan kejadian yang telah menimpa para korban.

“Nyatanya, perempuan dan anak-anak (perempuan) lebih banyak menjadi korban. Sayangnya, banyak dari mereka yang tidak berani untuk speak up dan memilih berdiam diri,” ungkap Ermawati dengan tegas.

Ermawati juga menyoroti bahwa kekerasan seksual di lingkungan akademik dan non akademik sering dianggap sebagai isu tabu. Dia menekankan pentingnya untuk membongkar stigma tersebut.

“Oleh karena itu, perlu dilakukan upaya untuk mengatasi masalah kekerasan seksual di lingkungan akademik dan non akademik,” ujarnya.

Terutama mengingat banyaknya fakta dalam kurun beberapa tahun terakhir ini, di mana ia mengatakan dalam kasus yang terjadi di pondok pesantren saja, yang pada dasarnya pesantren adalah lingkungan Pendidikan agama, dan lingkungan keluarga yang seharusnya aman dari kekerasan seksual.

“Perlu adanya upaya untuk memastikan bahwa institusi pendidikan dan keluarga dapat menjadi lingkungan yang aman dari kejahatan seksual,” tambahnya.

Sementara, Diana Mutiah, mantan Ketua Kopri PB PMII periode 1994-1997, menekankan pentingnya pendidikan seksual bagi perempuan di kalangan para remaja, anak dewasa dan juga anak-anak.

“Perlu adanya sosialisasi kepada anak-anak dari tingkat Sekolah Dasar (SD), yaitu memberikan pengetahuan bagian tubuh mana saja yang tidak boleh dipegang, baik oleh orang lain, Ayah hingga Kakek,” katanya.

Menurutnya, memberikan edukasi tentang pentingnya pemahaman seksualitas tersebut perlu dilakukan. Sebab dapat memungkinkan adanya dampak positif, dan hal itu juga dapat mecegah adanya tindakan pelecehan dan kekerasan seksual.

“Sosialisasi mengenai apa yang boleh dan tidak boleh dilakukan pada tubuh mereka sangat diperlukan untuk mencegah pelecehan seksual,” jelasnya.

Sementara itu, Heni Nurhasanah, KTU UPTD PPA DP3A Kabupaten Tangerang, mengatakan bahwa kasus kekerasan seksual ibarat fenomena gunung es, di mana banyak kasus yang tidak terlaporkan.

Hal ini, kata Heni, menjelaskan bahwa angka kekerasan dan pelecehan seksual yang tercacat saat ini tidak sesuai dengan fakta yang sebenarnya.

“Sampai detik ini yang masuk ke kami hanya 186 kasus, padahal kemungkinan kasus kekerasan seksual di Kabupaten Tangerang lebih dari itu,” tukas Heni.

Maka dari itu, Heni mengapresiasi dengan adanya kegiatan diskusi publik yang diinisiasi oleh Kopri PMII ini dapat kembali menyebarkan pengetahuannya kepada keluarga dan orang-orang terdekat.

“Kami berharap kegiatan ini dapat meningkatkan kesadaran masyarakat dan mendorong para penyintas untuk berani berbicara dan melaporkan kejadian kekerasan dan pelecehan seksual, serta berani speak up dan memperjuangkan,” ujarnya.

Di lain itu juga, Kasat Reskrim Polres Kota Tangerang, yang diwakili oleh Iptu Ganda Sihombing, juga memberikan dukungan kepada korban kekerasan seksual.

Ia mengimbau agar korban tidak takut untuk melapor, mengingat Undang-Undang No 12 Tahun 2022 tentang tindak pidana kekerasan seksual memberikan perlindungan bagi mereka para korban, dan dapat menjerat para pelaku kejahatan seksual tanpa pandang bulu.

“Kami mengingatkan kaum perempuan agar tidak mudah terjebak oleh bujuk rayu atau modus yang digunakan oleh predator seksual,” tegasnya.

Perlu diketahui, acara ini menghadirkan sejumlah pembicara terkemuka, antara lain;

  • Diana Mutiah, Ketua Kopri PB PMII periode 1994-1997
  • Heni Nurhasanah, KTU UPTD PPA DP3A Kabupaten Tangerang
  • Kompol Arief Nazarudin Yusuf, Kasat Reskrim Polres Kota Tangerang
  • H. Joni Juhaeni, Kasi Penma Kemenag Kabupaten Tangerang

Diskusi publik ini diharapkan menjadi langkah awal dalam meningkatkan kesadaran dan pengetahuan masyarakat mengenai isu pelecehan seksual. Dengan kolaborasi antara berbagai pihak, diharapkan terbentuk lingkungan yang aman dan nyaman bagi perempuan dan anak-anak di Kabupaten Tangerang.

Melalui diskusi ini, KOPRI PMII Kabupaten Tangerang berkomitmen untuk terus memperjuangkan hak-hak perempuan dan anak serta menciptakan kesadaran kolektif untuk mengatasi masalah pelecehan seksual di masyarakat.

(bas/red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *