Berikut UMK 2025 se-Banten, Perusahaan yang Melanggar Kena Sanksi

Kepala Dinas Ketenagakerjaan Kota Tangerang, Ujang Hendra Gunawan. (Foto: Ist)

TANGERANG, KLIKBANTEN.ID – Penjabat (Pj) Gubernur Banten Damenta menetapkan besaran UMP Provinsi Banten tahun 2025, Selasa (17/12). Keputusan tersebut berdasarkan SK Gubernur Banten tentang Penetapan Upah Minimum Kota/Kabupaten (UMK) tahun 2025.

Damenta mengungkapkan, besaran UMK tahun 2025 yang diputuskan itu sesuai dengan rekomendasi dari Dewan Pengupahan Kabupaten dan Kota yang diserahkan kepada Provinsi untuk ditetapkan, yakni sebesar 6,5 persen.

“Itu sesuai dengan kebijakan Pemerintah Pusat yang sudah di publish oleh Presiden Prabowo beberapa waktu lalu, dan itu sudah clear,” kata Damenta dalam keterangannya, Rabu (18/12/2024) lalu.

Penetapan UMP 2025 diatur dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 16 Tahun 2024 tentang Penetapan Upah Minimum Tahun 2025, yang mulai diundangkan pada 4 Desember 2024.

Penetapan UMK 2025 itu tertuang dalam Surat Keputusan Gubernur Banten Nomor 471 Tahun 2024 tentang Penetapan Upah Minimum Kabupaten/Kota Tahun 2025 yang ditandatangani oleh Pj Gubernur Banten Damenta pada tanggal 17 Desember 2024.

Berikut UMK tahun 2025 se-Provinsi Banten:

  1. Kabupaten Pandeglang Rp3.206.640,32.
  2. Kabupaten Lebak Rp3.172.384,39.
  3. Kabupaten Serang Rp4.857.353,01.
  4. Kabupaten Tangerang Rp4.901.117,00.
  5. Kota Tangerang Rp5.069.708,36.
  6. Kota Tangerang Selatan Rp4.974.392,42.
  7. Kota Cilegon Rp5.128.084,48
  8. Kota Serang Rp4.418.261,13.

Sebelumnya, Pemerintah Kota (Pemkot) Tangerang mengumumkan Upah Minimum Kota (UMK) Tangerang tahun 2025 naik sebesar 6,5 persen atau Rp309.418 menjadi Rp5.069.708.

Kepala Dinas Ketenagakerjaan (Disnaker) Kota Tangerang, Ujang Hendra Gunawan mengungkapkan, angka ini merupakan hasil kesepakatan pada Rapat Pleno Dewan Pengupahan, yang berlangsung di kantor Disnaker Kota Tangerang, pada Jumat (13/12).

“Angka ini berdasarkan Rapat Pleno Dewan Pengupahan yang diikuti serikat buruh, pengusaha Apindo dan Kadin, akademisi serta jajaran Pemkot Tangerang. Serta diikuti ribuan pekerja buruh di Kota Tangerang,” terang Ujang.

Ia pun menjelaskan, kebijakan ini akan berlaku efektif mulai 1 Januari 2025 mendatang dan wajib ditaati seluruh perusahaan di wilayah Kota Tangerang. UMK ini berlaku bagi pekerja dengan masa kerja di bawah satu tahun.

“Untuk pekerja yang telah lebih dari satu tahun, pengupahan akan mengacu pada struktur dan skala upah yang ditetapkan oleh masing-masing perusahaan. Skema ini bertujuan untuk memberikan penghargaan kepada pekerja yang lebih berpengalaman sekaligus mendorong produktivitas,” papar dia menegaskan.

Sekedar informasi, bagi perusahaan yang melanggar akan dikenai sanksi sesuai aturan yang berlaku. Dengan demikian, semua pihak dapat menjalankan peran masing-masing untuk menciptakan hubungan industrial yang harmonis.

(ADV)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *