
Ketua Komisi 1 DPRD Kabupaten Tangerang, Mahfudz Fudianto. (Foto: Hasan Basri/KLIKBANTEN.ID)
TANGERANG, KLIKBANTEN.ID – Komisi 1 DPRD Kabupaten Tangerang yang dipimpin oleh Mahfudz Fudianto, mendorong adanya program pemberdayaan di bidang Badan Usaha Milik Desa (BUMDES).
Hal itu diungkapkan oleh ketua Komisi 1 DPRD Kabupaten Tangerang, Mahfudz Fudianto, dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) sebagai langkah awal untuk memulai tahun 2025.
Menurutnya, RDP tersebut bertujuan untuk meninjau rencana kerja dari Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMPD) serta membahas pengembangan Badan Usaha Milik Desa (BUMDES) di wilayah Kabupaten Tangerang.
Ia mengatakan, dalam pemaparan yang disampaikan oleh DPMPD, terungkap bahwa saat ini terdapat sekitar 130 desa dari 246 desa yang baru memiliki BUMDES yang tersebar di Kabupaten Tangerang.
“Ini sebenarnya luar biasa, dari total 246 desa dan baru ada sekitar 130-an desa yang baru memiliki BUMDES,” katanya kepada KLIKBANTEN.ID Kamis (9/1/2024).
Ketua Komisi 1 DPRD Kabupaten Tangerang, Mahfudz Fudianto, juga menekankan pentingnya kerja sama antara berbagai pihak untuk merealisasikan program rencana kerja yang efektif, dengan korelasi yang langsung mengarah ke desa.
Mahfudz juga mengatakan keinginannya untuk menggali potensi daerah dengan memanfaatkan kearifan lokal dan mengembangkan usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM).
“Saya tadi ingin membedah kalau misalkan kita secara kultur ingin bisa di spesifikasi wilayah ini punya entitas apa, ke khas-annya apa yang bisa diberdayakan dan kembangkan seperti UMKM,” tuturnya.
Menurutnya, perlunya referensi dan saran dari DPRD untuk membangun ekosistem yang mendukung pertumbuhan BUMDES, bukan hanya dengan kritik tetapi juga dengan solusi konstruktif.
“Cuma saya pikir itu butuh referensi dulu dari kami sebagai DPRD dan kami perlu usul. Jangan sampai kami punya usul tapi gak ada saran dan kita sebagai komisi 1 gak mau hanya mengkritik saja tapi kami juga ingin ada saran membangun, seperti itu,” tegasnya.
“Harapan saya, BUMDES ini bisa menjadi urat nadi bagi pemerintah Kabupaten Tangerang,” ujar Mahfudz.
Ia juga mengatakan Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa, Yayat Rohiman, diharapkan lebih serius dalam melaksanakan ide-ide yang telah disampaikan, termasuk penerapan aplikasi untuk mendata aset-aset tanah bengkok atau tanah desa. Hal ini bertujuan untuk menggali potensi desa yang ada dan mengeksplorasi kemungkinan pemanfaatan aset tersebut.
“Melalui database ini, kita bisa mengetahui apakah aset desa dapat digunakan untuk pasar atau disewakan, seperti pengelolaan pasar malam, yang tentunya akan memberikan feedback positif bagi desa,” jelas Mahfudz.
Mahfudz juga menekankan pentingnya penertiban administrasi sebagai langkah awal dalam pengelolaan aset desa. Sertifikasi tanah menjadi salah satu topik utama, agar aset desa memiliki kekuatan hukum yang jelas. Ia menambahkan,
“Aset desa harus terintegrasi dalam sistem yang terpadu untuk memastikan adanya retribusi, sehingga tidak terjadi pungutan pembohong (pungli) di kemudian hari.” Pungkasnya.
(bas/red)