
Kasi Pidsus Kejaksaan Negeri Kabupaten Tangerang, Muhammad Arsyad. (Foto: Hasan Basri/KLIKBANTEN.ID)
TANGERANG, KLIKBANTEN.ID – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Tangerang terus melakukan penyelidikan mendalam terkait dugaan korupsi yang melibatkan retribusi dari Dinas Perikanan Kabupaten Tangerang.
Kepala Seksi (Kasi) Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Negeri Kabupaten Tangerang, Muhammad Arsyad, mengatakan dalam upaya mengumpulkan bukti dan keterangan yang lebih jelas, Kejari telah memeriksa belasan saksi dalam kasus dugaan korupsi retribusi tersebut.
Menurut keterangannya, Kepala Dinas Perikanan pun telah dimintai keterangan untuk menjelaskan alur pengelolaan dana tersebut.
“Kapala Dinas Perikanan sudah diperiksa pada akhir Desember 2024 lalu,” ungkap Kasi Pidsus Kejari Kabupaten Tangerang, Muhammad Arsyad, kepada KLIKBANTEN.ID, Selasa (4/2/2025).
Ia menjelaskan bahwa kasus dugaan korupsi ini muncul setelah adanya laporan dari masyarakat yang memuat adanya penyimpangan dalam retribusi pengelolaan yang seharusnya ditujukan untuk pengembangan sektor perikanan di Kabupaten Tangerang.
“Kejari kemudian melakukan penelusuran dan mengumpulkan bukti-bukti awal yang menunjukkan adanya pelanggaran,” ujarnya.
Pemeriksaan saksi-saksi ini dilakukan secara intensif. Selanjutnya, para saksi yang dipanggil termasuk pegawai Dinas Perikanan dan pihak-pihak terkait lainnya yang memiliki informasi mengenai pengelolaan retribusi.
“Belasan saksi yang sudah diperiksa dan dimintai keterangan,” pungkas Arsyad. Namun, Arsyad tidak merinci siapa-siapa nama belasan saksi yang dia periksa terkait kasus ini.
Sementara, Kepala Dinas Perikanan Kabupaten Tangerang, Jainudin enggan berkomentar banyak saat dikonfirmasi ihwal adanya pemeriksaan yang dilakukan oleh Kejari atas dugaan korupsi di lingkungan instansinya.
Ia hanya mengatakan untuk kasus ini sudah menyerahkan kepada kuasa hukum. “Langsung saja komunikasi dengan kuasa hukum yang ditunjuk Dinas Perikanan,” singkat Jainudin.
Perlu diketahui, dugaan tindak pidana korupsi yang menjerat dua oknum ASN Dinas Perikanan, berinisial AH selaku pejabat fungsional di tempat pelelangan ikan (TPI) Cituis, Kecamatan Pakuhaji dan M selaku koordinator TPI Tanjung Pasir, Kecamatan Teluknaga.
Keduanya diduga telah melakukan korupsi retribusi pelelangan ikan dengan total kerugian negara yang berhasil dihitung mencapai Rp527 juta. Namun, M sudah masuk masa purnabakti sebagai ASN saat pemeriksaan dilakukan.
(bas/red)