Kejari Tangerang Tetapkan Tersangka Baru Kasus Penyimpangan APBDes

Tersangka baru dalam kasus dugaan penyimpangan APBDes di DPMPD Kabupaten Tangerang saat digiring oleh petugas Kejari Kabupaten Tangerang. (Foto: Hasan Basri/KLIKBANTEB.ID)

TANGERANG, KLIKBANTEN.ID — Penyidik ​​Bidang Pidsus Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Tangerang hari ini menetapkan WA sebagai tersangka baru dalam kasus penyimpangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) Tahun Anggaran 2024 di Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa (DPMPD) Kabupaten Tangerang.

Kasi Intelijen Kejari Kabupaten Tangerang, Doni Saputra, mengatakan tersangka WA yang berprofesi sebagai Operator di DPMPD Kabupaten Tangerang telah di tetapkan sebagai tersangka.

“Hari ini tim penyidik Pidsus telah melakukan Penetapan tersangka baru berinisial WA. Di mana ini berhubungan dengan dua tersangka sebelumnya,” ungkap Doni kepada awak media, Kamis (13/2/2025).

Lebih lanjut, Doni memaparkan penetapan tersangka WA yang berprofesi sebagai Operator di DPMPD Kabupaten Tangerang ini berdasarkan Surat Penetapan Tersangka Nomor : 617/M.6.12/Fd.1/02/2025 tanggal 13 Februari 2025.

“Tersangka WA diperkirakan telah melakukan tindak pidana korupsi terkait penyimpangan pada sistem pencairan APBDes Tahun Anggaran 2024 di DPMPD Kabupaten Tangerang,” katanya.

Tersangka WA disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 3 Jo Pasal 18 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Setelah ditetapkan sebagai tersangka, WA langsung dilakukan penahanan selama 20 hari ke depan.

“Penahanan ini berlangsung selama 20 hari ke depan, mulai 13 Februari 2025 hingga 4 Maret 2025, di Rutan Klas II B Serang,” tandas Doni.

Tindakan Tersangka WA, yang dilakukan bersama-sama dengan tersangka lain, AI dan HK yang sebelumnya juga telah ditetapkan sebagai tersangka, menyebabkan kerugian bagi keuangan negara atau daerah sebesar Rp1.271.596.502.

(bas/red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *