Korupsi Dana Desa di Tangerang, Kejari Kembali ​​Jadwalkan Pemeriksaan Kepala DPMPD

Kepala Dinas Pemberdayaan dan Pemerintahan Desa (DPMPD), Yayat Rohiman. (Foto: Ist)

TANGERANG, KLIKBANTEN.ID – Kasus dugaan korupsi pencairan dana desa 2024 di Kabupaten Tangerang terus bergulir. Kali ini, Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Tangerang kembali menjadwalkan pemeriksaan terhadap Kepala Dinas Pemberdayaan dan Pemerintahan Desa (DPMPD), Yayat Rohiman.

Hal ini diungkapkan oleh Kepala Seksi Bidang Pidana Khusus (Pidsus) M Arsyad, tanpa menyebutkan waktu pasti pemeriksaan tersebut.

“Sampai hari ini kepala dinas belum kita mintai keterangan, tapi untuk pemeriksaannya sudah kita jadwalkan,” ujar Arsyad, Kamis (13/2/2025).

Pernah Dipanggil Jaksa

Yayat Rohiman sendiri telah mengakui pernah dihubungi oleh Jaksa setempat untuk dimintai keterangan terkait kasus ini.

“Ya, kita satu kali, sudah pernah dipanggil oleh Jaksa, ungkapnya, seperti dikutip pada Senin (10/2/2025) malam.

Ia menyatakan bahwa menghormati proses penegakan hukum yang sedang berlangsung, termasuk penggeledahan kantor DPMPD oleh Tim Penyidik ​​Pidsus Kejari Kabupaten Tangerang.

Penggeledahan tersebut berlangsung sekitar 5 jam, mulai pukul 10.00 hingga 15.00 WIB. Hasilnya, tim penyidik ​​menyita sejumlah barang dan dokumen yang diduga berkaitan dengan praktik korupsi tersebut.

Dua Operator Jadi Tersangka

Dalam kasus ini, dua operator desa, yaitu dari Desa Kampung Kelor dan Desa Pondok Kelor, telah dijadikan tersangka. Mereka disinyalir telah merugikan keuangan negara miliaran rupiah.

Kedua tersangka yakni AI yang merupakan Operator Desa Pondok Kelor, Kecamatan Sepatan Timur, dan HK, Operator Desa Kampung Kelor, Kecamatan Sepatan Timur, sebagai tersangka.

Estimasi kerugian negara dari Desa Pondok Kelor sekitar Rp750 juta dan Desa Kampung Kelor sekitar Rp480 juta.

(bas/red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *