Sadis! Pria di Tangerang Simpan Korban Mutilasi dalam Freezer Sejak 2023

Polres Kota Tangerang menggelar press rilis pengungkapan kasus pembunuhan disertai mutilasi yang terjadi pada 2023 lalu. (Ist)

TANGERANG, KLIKBANTEN.ID – Satreskrim Polresta Tangerang berhasil menangkap seorang pria berinisial MR (24) yang diduga sebagai pelaku pembunuhan disertai mutilasi terhadap korbannya, JR (52).

Peristiwa mengerikan ini terjadi di Villa Tomang Baru, RT006/013, Kelurahan Gelam Jaya, Kecamatan Pasar Kemis, Kabupaten Tangerang.

Tersangka MR berhasil diamankan oleh pihak kepolisian pada tanggal 13 Maret 2025. Mutilasi ini diduga terjadi pada 23 Desember 2023 sekitar pukul 05.00 WIB.

Kasus tersebut terbongkar setelah polisi dari Polres Jakarta Utara mengunjungi kediaman korban JR untuk mencari informasi terkait laporan penipuan.

“Ketika polisi tiba, mereka menemukan lemari pendingin yang diikat rantai, mencurigakan sehingga petugas meminta tersangka untuk membukanya, namun ditolak,” jelas Kombes Baktiar Joko Mujiono, Kapolresta Tangerang, dalam konferensi pers pada Jumat (21/3/2025).

Setelah memaksa membuka lemari pendingin, polisi menemukan potongan-potongan tubuh korban di dalamnya. “Kami berkoordinasi dengan Polres Jakarta Utara dan mengamankan tersangka MR beserta barang bukti,” tambahnya.

Dari hasil penemuan, terungkap bahwa MR telah tinggal bersama korban selama beberapa tahun, karena mereka merupakan sepupu.

Tersangka mengaku sering menerima perlakuan kejam dari korban dan merasa dimanfaatkan.

Ketegangan meningkat ketika korban meminta tersangka mencari mobil miliknya yang hilang, tetapi tersangka gagal memenuhi permintaan tersebut.

Kemarahan korban terhadap tersangka membuatnya merasa semakin terbebani, hingga muncul niat untuk menghabisi nyawa korban.

Pada malam kejadian, saat korban baru pulang dan sedang mandi, tersangka menusuk lehernya dengan pisau dapur, diikuti dengan tusukan lain di bagian dada.

“Setelah memastikan korban meninggal, tersangka melakukan mutilasi dengan menggunakan gergaji besi hingga tubuh korban terpisah menjadi delapan bagian,” ungkap Baktiar.

Setelah mutilasi, potongan tubuh korban dimasukkan ke dalam kantong plastik dan disimpan di kamar mandi. Ketika bagian tubuh mulai mengeluarkan bau busuk, tersangka membuang organ dalam korban ke sungai kecil di daerah Pasar Kemis.

Untuk menyembunyikan jejaknya, pelaku membeli lemari pendingin daging dan menaruh potongan tubuh korban di bengkel milik korban, sebelum akhirnya memindahkannya ke rumah lain milik korban.

Kapolres menegaskan, tersangka MR diduga melakukan pembunuhan berencana, yang dapat dikenakan sanksi sesuai dengan Pasal 340 KUHP atau Pasal 338 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal mati atau penjara seumur hidup.

(bas/red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *