Dinkes Kabupaten Tangerang Catat 79.559 Orang Berisiko Terinfeksi HIV

Ilustrasi. (Ist)

TANGERANG, KLIKBANTEN.ID – Dinas Kesehatan (Dinkes) Kabupaten Tangerang mengungkapkan dan mencatat bahwa sebanyak 79.559 orang berisiko tertular Human Immunodeficiency Virus (HIV).

Jumlah ini merupakan data sasaran kelompok rentan yang perlu mendapatkan pemeriksaan dan pelayanan kesehatan sesuai standar.

Menurut Kabid Pencegahan dan Pengendalian Penyakit (P2P) Dinkes Kabupaten Tangerang, dr. Sumihar Sihaloho, kelompok berisiko tersebut terdiri dari berbagai segmen masyarakat yang rentan risiko.

Beberapa orang yang rentan berisiko antara lain, Ibu Hamil, pasien TB, pasien IMS, LSL, WPS, transgender, pengguna narkotika suntik, dan warga binaan pemasyarakatan.

Secara jelas, Ibu hamil sebanyak 61.571 orang, Pasien tuberkulosis (TB) sebanyak 11.881 orang, Pasien Infeksi Menular Seksual (IMS) sebanyak 2.002 orang, Lelaki Seks Lelaki (LSL) sebanyak 1.912 orang.

Selanjutnya ada Wanita Pekerja Seksual (WPS) sebanyak 219 orang, Transgender/waria sebanyak 219 orang, Pengguna narkotika suntik (penasun) sebanyak 6 orang, dan Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) sebanyak 1.110 orang.

Kelompok-kelompok ini dianggap rentan terhadap penularan HIV, sehingga perlu dilakukan pemeriksaan tes HIV secara rutin.

Dia menegaskan bahwa seluruh orang yang masuk dalam kategori berisiko tersebut telah mendapatkan pelayanan kesehatan sesuai standar. Pemeriksaan HIV dilakukan di fasilitas kesehatan seperti puskesmas, klinik, dan rumah sakit yang tersebar di Kabupaten Tangerang.

“Setiap ibu hamil dan pasien TB sudah wajib mendapatkan tes HIV, begitu pula kelompok berisiko lainnya,” katanya, Jumat 25 April 2025.

Dia mengatakan penting untuk dicatat bahwa angka 79.559 tersebut merupakan jumlah orang yang disasar untuk dilakukan tes HIV, bukan jumlah kasus positif HIV. Data ini berbeda dengan kasus positif HIV yang tercatat tahun lalu, yaitu sebanyak 63 orang.

“Data ini adalah sasaran untuk skrining, bukan jumlah pasien positif,” tambahnya.

Dinas Kesehatan Kabupaten Tangerang berkomitmen memberikan edukasi perilaku berisiko sekaligus melakukan skrining kepada orang-orang yang berpotensi tertular HIV.

Menurutnya, semua layanan dilakukan sesuai dengan Peraturan Menteri Kesehatan (PMK) Nomor 6 Tahun 2024 yang mengatur standar pelayanan bagi orang dengan risiko infeksi HIV.

“Pencegahan dan pengendalian HIV kami lakukan melalui edukasi serta pemeriksaan dini, guna mengurangi risiko penularan di masyarakat,” pungkasnya.

(bas/red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *