Cegah Jual Beli Ijazah Palsu, Disdik Kabupaten Tangerang Sosialisasikan Penerapan Ijazah Elektronik

Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Tangerang Dadan Gandana saat sosialisasi penerapan ijazah elektronik. (Foto: Ist)

TANGERANG, KLIKBANTEN.ID – Dinas Pendidikan Kabupaten Tangerang mulai melakukan sosialisasi penerapan ijazah elektronik atau digital di seluruh satuan pendidikan tingkat SD dan SMP.

Ini dilakukan dalam upaya menindaklanjuti Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Permendikbudristek) Nomor 58 Tahun 2024.

Sosialisasi ini digelar pada Rabu (14/5/2025) di Aula Kitri Bakti, Jalan Diklat Pemda, Kecamatan Curug.

Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Tangerang, Dadan Gandana, menjelaskan bahwa mulai tahun 2025 seluruh ijazah untuk jenjang SD dan SMP akan menggunakan sistem elektronik atau digital.

Sosialisasi ini diberikan kepada seluruh tenaga pendidik, mulai dari guru, operator, hingga kepala sekolah.

“Kami lakukan sosialisasi terlebih dahulu. Nanti sekolah yang akan menerbitkannya. Aplikasinya dari Kemendikdasmen, jadi teknisnya mirip seperti kartu keluarga saat ini-berbentuk soft copy, tidak seperti ijazah lama yang hard copy,” jelas Dadan Gandana.

Dadan menambahkan, kebijakan ini akan diterapkan secara serentak di 1.048 SD dan 483 SMP di Kabupaten Tangerang.

“Ini amanat dari Peraturan Menteri Nomor 58 Tahun 2024 tentang Ijazah Jenjang Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah. Jadi, akan berlaku serentak untuk SD, SMP, dan yang setara. SMA dan SMK juga kemungkinan akan menerapkan hal yang sama,” ujarnya.

Sementara, Kepala Bidang SD Dinas Pendidikan Kabupaten Tangerang, Dilly Windu, menambahkan bahwa Permendikbudristek Nomor 58 Tahun 2024 menekankan tiga prinsip utama dalam penerbitan ijazah, yakni validasi, akurasi, dan legalitas.

Dengan penerapan ijazah elektronik, diharapkan ketiga prinsip tersebut dapat terpenuhi secara maksimal pada setiap periode kelulusan.

“Manfaat lainnya, penerapan ijazah elektronik ini diharapkan dapat mengatasi keterlambatan pembagian ijazah dan mengantisipasi adanya praktek jual beli ijazah palsu,” tutur Dilly Windu.

Lebih lanjut, Dilly menyebutkan bahwa sekolah yang telah terakreditasi memiliki kewenangan untuk mencetak ijazah secara mandiri. Sementara itu, Dinas Pendidikan Kabupaten Tangerang berperan dalam melakukan sosialisasi pedoman, pendampingan, pembinaan, serta memastikan akreditasi dan legalitas satuan pendidikan.

“Sekolah yang berhak menerbitkan ijazah adalah sekolah yang telah terakreditasi. Kami di Dinas Pendidikan bertugas untuk sosialisasi, pendampingan, pembinaan, pengawasan pelaksanaan, dan memastikan data satuan pendidikan valid,” tutup Dilly.

(bas/red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *