DPRD Desak PT GMS Segera Serahkan PSU Perumahan Bukit Tiara Demi Penanganan Banjir

Komisi IV DPRD Kabupaten Tangerang saat rapat dengar pendapat terkait PSU Perumahan Bukit Tiara, Desa Pasir Jaya, Cikupa. (Foto: Hasan Basri/KlikBanten.id)

TANGERANG, KLIKBANTEN.ID – DPRD Kabupaten Tangerang mendesak PT Graha Mitrasantosa (GMS) selaku pengembang Perumahan Bukit Tiara, di Desa Pasir Jaya, Cikupa, untuk segera menyerahkan Prasarana, Sarana, dan Utilitas Umum (PSU) kepada pemerintah daerah.

Hal ini disampaikan dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) yang dihadiri oleh seluruh anggota Komisi IV DPRD Kabupaten Tangerang, dinas terkait, serta perwakilan dari PT GMS, Senin (23/6/2025).

Wakil Ketua Komisi IV DPRD Kabupaten Tangerang, Nonce Tendean, menegaskan harapan besar agar PT GMS segera melengkapi dokumen penyerahan PSU agar pemerintah dapat menata kawasan perumahan serta membangun embung air, sebagai solusi mengatasi banjir yang kerap melanda wilayah tersebut.

“Sudah hampir 10 tahun lebih kami konsentrasi, tapi masalahnya masih berlarut-larut. Hari ini terungkap jelas bahwa proses penyerahan belum dilakukan oleh pengembang sendiri, bukan karena dinas yang menghambat,” ujar Nonce, kepada wartawan.

Menurutnya, dari data terdapat sekitar 9.000 warga yang bermukim di perumahan Bukit Tiara. Penyerahan PSU seharusnya menjadi kewajiban pengembang sebelum rumah dijual ke masyarakat, sebagaimana diatur dalam undang-undang.

Ironisnya, hingga kini PT GMS sama sekali belum melakukan penyerahan, sehingga pembangunan infrastruktur penunjang, termasuk embung air untuk penanggulangan banjir, belum bisa dilakukan.

Saat ditanya mengenai motif pengembang enggan menyerahkan PSU, Nonce menilai hal ini akibat minimnya pemahaman. Pengembang diduga khawatir kehilangan aset, padahal Pemda hanya bertugas menata dan membangun prasarana umum, bukan mengambil tanah.

“Pengembang wajib menyediakan sarana ibadah, olahraga, sekolah, dan yang utama menyiapkan penanganan air untuk mencegah banjir. Dari aturan, jika tidak salah, sekitar 5% dari luas wilayah harus diserahkan, bahkan ada yang menyebut hingga 40%. Semua tergantung regulasi,” jelasnya.

Di RDP kali ini, PT GMS hadir tanpa membawa dokumen penyerahan, yang dinilai sebagai bentuk penyepelean terhadap DPRD dan pemerintah daerah. Komisi IV menegaskan, jika pengembang terus mengabaikan kewajiban, langkah hukum baik perdata maupun pidana akan ditempuh.

“Masyarakat sudah membeli, namun karena pengembang menghambat, warga dirugikan. Bila perlu, warga bisa menuntut ganti rugi secara perdata. Ini simpel, kami hanya minta Pasos-Pasum agar bisa ditata Pemda untuk kepentingan umum,” tegas dia.

Selain itu, terungkap pula kekhawatiran warga yang bekerja di perusahaan sekitar, seperti PT Gajah Tunggal, akan diancam pemutusan kerja jika bersuara soal PSU. Komisi IV menegaskan tidak ada korelasi antara PT GMS sebagai pengembang dengan perusahaan-perusahaan tersebut.

“Tidak ada korelasi warga yang (sudah) membeli rumah di perumahan Bukit Tiara ini yang dimaksud oleh developer bekerjasama dengan PT Gajah Tunggal. Harus digaris besarui tidak ada korelasi antara PT GMS dengan PT Gajah Tunggal,” pungkasnya.

DPRD berencana melakukan pengecekan langsung ke lokasi serta memeriksa kewajiban pembayaran pajak PBB oleh pengembang yang luas lahannya cukup signifikan. Komisi IV memastikan akan terus mengawal proses ini agar penyerahan Pasos-Pasum dan pembangunan embung air dapat segera direalisasikan tahun ini.

(bas/red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *