
SERANG, KLIKBANTEN.ID — Kasus dugaan pemukulan terhadap seorang pegawai BRILink di Ruko Moehyi Cell, Jalan KH Machmud No.26, RT 03 RW 01, Kampung Kadukacapi, Desa Tanjungsari, Kecamatan Pabuaran, Kabupaten Serang, mulai menemukan titik terang.
Insiden yang terjadi pada Sabtu (5/7/2025) itu semula dikabarkan sebagai aksi pembobolan atau pencurian dengan kekerasan hingga menewaskan korban, disertai kerugian mencapai Rp8,5 juta.
Namun, hasil penyelidikan sementara aparat kepolisian beserta keterangan dari pihak penasehat hukum mengungkap fakta baru, bahwa motif di balik peristiwa tersebut diduga kuat bukan kriminalitas murni, melainkan dipicu oleh permasalahan pribadi antara pelaku dan korban.
Pelaku diketahui masih di bawah umur dan berstatus sebagai pelajar. Berdasarkan pengakuannya kepada penyidik Polresta Serang Kota, pelaku yang merupakan pelanggan tetap outlet BRILink tersebut kerap merasa diperlakukan tidak menyenangkan oleh korban dalam setiap transaksi.
Diduga, pelaku sering menjadi sasaran ejekan verbal, seperti disebut “kurus” atau “tidak diberi makan oleh orang tua”. Tekanan psikis akibat olok-olokan ini memicu pelaku melakukan tindak kekerasan menggunakan benda tumpul yang ada di sekitar lokasi kejadian.
Doni Ahmad Solihin, Penasehat Hukum dari Anak Berhadapan dengan Hukum (ABH), menegaskan bahwa pemberitaan yang beredar di beberapa media dinilai telah menyimpang dari fakta dan cenderung menghakimi kliennya.
“Proses hukum sedang berjalan. Siapa pun tidak dapat dinyatakan bersalah sebelum ada putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap. Oleh karena itu, media sebaiknya tidak berspekulasi atau mendahului keputusan pengadilan,” ujar Doni kepada wartawan di Mapolresta Serang Kota, Selasa (8/7/2025).
Doni juga mengingatkan agar semua pihak tetap menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah serta menghindari praktik “Trial by The Press”, atau penghakiman melalui pemberitaan yang belum terbukti kebenarannya.
“Mengadili melalui media bukan hanya keliru secara etika, tetapi juga bertentangan dengan prinsip keadilan hukum. Yang berwenang menentukan seseorang bersalah hanyalah hakim melalui proses peradilan yang sah,” tambahnya.
Pemeriksaan dan pendampingan terhadap ABH masih terus dilakukan di Polresta Serang Kota. Hingga saat ini, pihak kepolisian belum memberikan keterangan resmi terkait hasil akhir penyelidikan maupun proses hukum yang akan dijalani oleh pelaku.
Masyarakat diimbau untuk tidak berspekulasi ataupun turut menyebarkan informasi yang belum jelas kebenarannya, demi keadilan dan terlindunginya hak seluruh pihak yang terlibat.
(bas/red)