
Suasana ruang rapat paripurna di gedung DPRD Kabupaten Tangerang masih tampak sepi. (Foto: Hasan Basri/KlikBanten.id)
TANGERANG, KLIKBANTEN.ID – Rapat Paripurna Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Tangerang pada Senin (21/7/2025) molor dari jadwal yang telah ditetapkan.
Berdasarkan undangan resmi yang diterima wartawan, rapat paripurna tentang Persetujuan Bersama Rancangan Perda Perubahan atas Perda Nomor 8 Tahun 2019 tentang Perusahaan Perseroan Daerah Lembaga Keuangan Mikro Artha Kerta Raharja Kabupaten Tangerang, yang seharusnya diagendakan dimulai pada pukul 13.00 WIB.
Namun, hingga pukul 15.00 WIB, suasana ruang sidang paripurna DPRD Kabupaten Tangerang masih tampak sepi. Pantauan di lokasi menunjukkan sejumlah kursi di ruang sidang masih kosong dan anggota dewan maupun pejabat terkait belum juga terlihat hadir.
Kondisi ini membuat rapat paripurna molor dua jam dari jadwal yang telah disepakati dalam jadwal.
Belum ada keterangan resmi dari pihak Sekretariat DPRD Kabupaten Tangerang terkait penyebab keterlambatan rapat paripurna ini. Wartawan yang telah sejak siang hari pun menunggu belum mendapatkan kepastian mengenai waktu dimulainya rapat penting tersebut.
Rapat paripurna ini sedianya akan membahas dan mengambil keputusan bersama terkait perubahan regulasi terhadap Perusahaan Perseroan Daerah Lembaga Keuangan Mikro Artha Kerta Raharja, yang merupakan lembaga keuangan milik Pemerintah Daerah.
Hingga berita ini ditulis, anggota dewan dan pejabat terkait masih belum tampak di ruang sidang paripurna DPRD Kabupaten Tangerang.
(bas/red)