DPRD Kabupaten Tangerang Setujui Perubahan Perda Lembaga Keuangan Mikro Artha Kerta Raharja

Suasana rapat paripurna DPRD Kabupaten Tangerang. (Foto: Hasan Basri/KlikBanten.id)

TANGERANG, KLIKBANTEN.ID – DPRD Kabupaten Tangerang menyelenggarakan rapat paripurna terkait Persetujuan Bersama terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Perubahan atas Perda Nomor 8 Tahun 2019 tentang Perusahaan Perseroan Daerah Lembaga Keuangan Mikro Artha Kerta Raharja, Senin (21/7/2025).

Dalam rapat tersebut, seluruh fraksi di DPRD Kabupaten Tangerang menyampaikan dan sebagian besar memberikan dukungan penuh terhadap pengesahan perubahan perda tersebut menjadi peraturan daerah.

Wakil Bupati Tangerang, Intan Nurul Hikmah, menyampaikan penghargaan tinggi kepada seluruh jajaran DPRD yang telah berperan aktif selama pembahasan raperda.

“Atas nama jajaran eksekutif Pemerintah Kabupaten Tangerang, saya menyampaikan terima kasih dan penghargaan setulusnya kepada seluruh fraksi DPRD Kabupaten Tangerang yang telah memberikan pandangan, masukan, koreksi, serta saran yang konstruktif terhadap raperda ini. Semoga semangat kolaborasi ini terus menjaga demi kemajuan dan kesejahteraan masyarakat Kabupaten Tangerang,” ujar Intan.

Fraksi Gerindra melalui Abdul Kodir menegaskan dukungan dan menerima laporan Panitia Khusus DPRD 3 untuk menetapkan raperda ini menjadi perda.

“Fraksi Indonesia Raya DPRD Kabupaten Tangerang menerima dan menyetujui raperda untuk disahkan menjadi peraturan daerah,” ujarnya.

Fraksi PKB melalui Fachrizal juga menyampaikan dukungan agar laporan ini segera menjadi peraturan daerah.
Hal serupa disampaikan Fraksi Demokrat melalui Suhro, yang menegaskan setuju agar raperda perubahan atas Perda Nomor 8 Tahun 2019 segera ditetapkan.

Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) juga menyatakan persetujuannya. Sikap serupa diungkapkan Suryani Anya dari Fraksi PDI Perjuangan.

Anggota Fraksi PAN lainnya, Sri Panggung Lestari, menyimpulkan laporan fraksinya bahwa “Raperda Daerah Nomor 8 Tahun 2019 tentang Perusahaan Perseroan Daerah Lembaga Keuangan Mikro Artha Kerta Raharja Kabupaten Tangerang dapat disetujui untuk ditetapkan menjadi peraturan daerah Kabupaten Tangerang.”

Proses pembahasan yang penuh dinamika dan sinergi antara eksekutif dan legislatif bertujuan menjadi landasan yang kuat untuk memperkuat fungsi dan peran Perusahaan Perseroan Daerah Lembaga Keuangan Mikro Artha Kerta Raharja dalam mendorong perekonomian Tangerang.

Dengan telah disetujuinya Raperda tersebut, diharapkan lembaga pengelolaan keuangan daerah semakin transparan, profesional, dan akuntabel sehingga dapat memberikan manfaat yang luas bagi masyarakat Kabupaten Tangerang.

(bas/red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *