Marak Matel Rampas Kendaraan di Jalan Kabupaten Tangerang, Kapolres: Bisa Disebut Begal

Kapolresta Tangerang Kombes Andi M Indra Waspada saat memberikan keterangan pers. (Foto: Hasan Basri/KlikBanten.id)

TANGERANG, KLIKBANTEN.ID – Maraknya aksi matel (mata elang) alias debt collector yang merampas kendaraan kredit macet di Jalan Kabupaten Tangerang menjadi perhatian serius aparat kepolisian.

Kapolres Kota Tangerang, Kombes Andi M Indra Waspada, menyatakan tindakan tersebut bisa dianggap begal karena melibatkan ancaman dan perampasan terhadap korban.

“Iya, bisa di artikan seperti itu (begal). Makanya saya berharap juga dari masyarakat dapat bekerjasama dengan pihak kepolisian apabila ada informasi seperti itu,” katanya kepada awak media, Kamis (11/9/2025).

Ia mengatakan bahwa tindakan matel yang melakukan penarikan kendaraan bermotor dengan cara paksa melanggar undang-undang fidusia.

“Saya menghimbau sekali lagi, yang memang melakukan upaya paksa (penarikan) kendaraan itu tidak bisa karena berkaitan dengan undang-undang fidusia. Jadi jangan ambil langkah yang tidak sesuai dengan undang-undang,” ujarnya.

Kombes Andi Indra menegaskan, jika ada pelaku matel (debt colector) yang melakukan rebut paksa kendaraan bermotor korban akan dilakukan tindakan tegas.

“Oh pasti, selama itu menyalahi aturan undang-undang. Maka kewenangan kami pihak kepolisian melakukan tindakan sesuai kewenangan. Kita akan lakukan tindakan secara terukur apabila ada matel yang merampas paksa kendaraan di jalan,” pungkasnya.

(bas/red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *