Bupati Tangerang Mulai Tegakkan Perda Kawasan Tanpa Rokok, Berikut Kawasan yang Tak Boleh Merokok

Bupati Tangerang, Moch Maesyal Rasyid menandatangani spanduk edaran Kawasan Tanpa Rokok. (Foto: Istimewa)

TANGERANG, KLIKBANTEN.ID – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tangerang melakukan kebijakan pelarangan aturan yang mengatur perokok disembarang tempat di wilayah Kabupaten, Rabu (1/10/2025).

Dalam hal aturan tersebut, Pemkab Tangerang bakal menegakkan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 10 Tahun 2018 tentang Kawasan Tanpa Rokok (KTR).

Langkah tersebut diambil untuk melindungi kesehatan masyarakat sekaligus menciptakan lingkungan yang bersih dan sehat di wilayah Kabupaten Tangerang.

Komitmen tersebut disampaikan langsung oleh Bupati Tangerang, Moch Maesyal Rasyid, dalam pertemuan dengan Tim Satgas Kawasan Tanpa Rokok Kabupaten Tangerang yang dihadiri oleh para camat, seluruh kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD), dan perwakilan instansi terkait.

Bupati Maesyal menegaskan bahwa kebijakan KTR bukan bertujuan untuk membatasi kebebasan masyarakat (perokok) atau menggangu aktivitas industri rokok.

Justru, kata Maesyal, aturan ini diterapkan untuk menjaga kesehatan masyarakat dan menciptakan lingkungan yang nyaman bagi seluruh warga.

“Walaupun saya perokok, saya berkomitmen mendukung penuh Perda Kawasan Tanpa Rokok. Tujuannya bukan membatasi usaha atau mata pencaharian, tetapi demi kesehatan bersama. Lingkungan yang bebas asap rokok akan lebih menyehatkan bagi anak-anak, orang tua, maupun masyarakat secara umum,” ujarnya.

Penerapan Kawasan Tanpa Rokok ini mencakup berbagai fasilitas strategis publik, seperti rumah sakit, puskesmas, klinik, apotek, sekolah, kampus, tempat ibadah, arena olahraga, kantor pemerintahan, dan tempat pelayanan publik lainnya.

Namun, pemerintah daerah juga menyediakan solusi bagi para perokok dengan menyediakan area merokok di titik-titik tertentu.

Bupati memberikan contoh kebijakan serupa seperti yang ada di bandara, di mana merokok tidak dilarang sepenuhnya tetapi dibatasi di area khusus. Menurutnya, hal ini bertujuan menjaga keseimbangan antara hak perokok dan masyarakat yang ingin menikmati udara bersih.

Lebih lanjut, Bupati mengintruksikan perangkat daerah hingga tingkat kecamatan untuk segera memasang tanda larangan merokok di kawasan-kawasan yang ditetapkan dan melakukan sosialisasi secara masif kepada masyarakat.

Menurutnya, tidak boleh ada lagi praktik merokok di ruang kerja, ruang tunggu, maupun fasilitas umum yang digunakan bersama.

Dengan diberlakukannya Perda KTR dan komitmen yang kuat, Bupati berharap kesadaran masyarakat terhadap bahaya rokok, baik bagi perokok aktif maupun pasif, akan meningkat secara signifikan.

“Tujuan utama dari Perda ini adalah melindungi kesehatan masyarakat. Kita ingin menciptakan lingkungan yang sehat, nyaman, dan bebas dari asap rokok. Mari kita bersama-sama menjaga komitmen ini,” tutup Bupati Tangerang, Maesyal.

Penegakan KTR ini menjadi langkah penting Pemerintah Kabupaten Tangerang dalam menghadirkan kualitas hidup yang lebih baik dan mendukung terciptanya wilayah Kabupaten Tangerang yang sehat dan ramah bagi semua kalangan masyarakat tanpa asap rokok.

(bas/red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *