
Dua petugas Dishub Kabupaten Tangerang mengarahkan sebuah truk pengangkut tanah untuk memutar balik lantaran disinyalir menyalahi jam operasional. (Foto: Hasan Basri/KlikBanten.id)
TANGERANG, KLIKBANTEN.ID – Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Tangerang menampik jika tindakan pungutan liar (pungli) yang terjadi di Pos Pantau Cikande bukan dilakukan oleh petugas Dishub, melainkan oleh oknum dari organisasi kemasyarakatan (ormas).
Pernyataan tersebut disampaikan oleh Kepala Dishub Kabupaten Tangerang, Jaenudin, melalui percakapan pesan singkat WhatsApp dengan Wakil Bupati Tangerang, Intan Nurul Hikmah yang diteruskan kepada wartawan KLIKBANTEN.ID pada Rabu (1/10/2025).
Dalam pesan WhatsApp yang diterima dari Wabup Intan, Jaenudin menjelaskan bahwa petugas di lapangan sudah mengklarifikasi bahwa pungli tersebut bukan dilakukan oleh anggota Dishub, melainkan dilakukan oleh oknum Ormas.
“Informasinya sudah diklarifikasi. Petugas di lapangan yang menerima (uang) bukan petugas Dishub tapi lembaga ormas,” jelas Jaenudin kepada Wabup Intan, sebagaimana dalam keterangan tetulisnya yang diterima wartawan.
Jaenudin menambahkan bahwa pungutan liar tersebut dilakukan dengan alasan sebagai biaya parkir bagi para sopir yang menunggu waktu operasional berlaku.
“Sebagai uang parkir menunggu (sampai) jam operasional berlaku,” tulisnya dalam pesan singkat tersebut.
Hingga saat ini, Dishub Kabupaten Tangerang belum memberikan keterangan lebih lanjut soal langkah penindakan atas kasus pungli tersebut.
Namun, pernyataan resmi tersebut tampaknya agak berbeda dengan fakta yang ada di lapangan, yang menunjukkan keterlibatan langsung oknum petugas berseragam Dishub dalam praktik pungli di pos pantau.
Sejumlah petugas Dishub diduga melakukan pungutan liar terhadap sopir truk pengangkut pasir di kawasan Jalan Raya Arteri Jayanti-Cikande. Dugaan tersebut terungkap setelah wartawan memergoki langsung petugas menerima sejumlah uang dari sopir truk di Pos Pantau Cikande, Selasa (30/9/2025).
Sebelumnya, pemberitaan mengungkap bahwa oknum pegawai Dishub Kabupaten Tangerang secara terang-terangan diduga melakukan pungli kepada sejumlah sopir truk pengangkut pasir di wilayah Cikande-Jayanti.
Para petugas di Pos Pantau Dishub yang berlokasi di Jalan Raya Arteri Jayanti-Cikande terlihat menerima uang pelicin dari sopir truk. Menurut keterangan pengemudi, setiap kali melintas mereka diminta membayar uang tunai antara Rp25 ribu hingga Rp50 ribu. Jika tidak membayar, truk tidak diperbolehkan berlayar.
“Kalau tidak bayar, perjalanan bisa diperlambat. Padahal ini sangat memberatkan kami,” ungkap salah satu sopir yang enggan disebutkan namanya.
Sampai berita ini ditayangkan, KLIKBANTEN.ID belum mendapat tanggapan resmi kepala Dinas Perhubungan Kabupaten Tangerang, Jaenudin, ihwal pernyataannya yang menyebut tindakan pungli di pos pantau bukan dilakukan oleh anggotanya melainkan oknum dari lembaga ormas.
(bas/red)