
Sejumlah warga sedang menyelamatkan korban dari balik reruntuhan gedung yang hancur akibat serangan Israel di Jalur Gaza. (Foto/WAFA)
RAMALLAH – Amnesty International pada hari Senin (20/11/2023) mengatakan dalam sebuah pernyataan bahwa serangan Israel yang melanggar hukum menggambarkan pengabaian yang tidak berperasaan terhadap kehidupan warga Palestina.
Dilansir dari kantor berita Palestina, WAFA, pihak Amnesty International mencatat bukti lebih lanjut kejahatan perang Israel yang menewaskan 46 warga sipil Palestina dan bahwa korban serangan terhadap gereja termasuk bayi berusia tiga bulan dan wanita berusia 80 tahun.
Sebagai bagian dari penyelidikan yang sedang berlangsung terhadap pelanggaran hukum perang, Amnesty International telah mendokumentasikan dua kasus ilustratif di mana serangan Israel menewaskan 46 warga sipil, termasuk 20 anak-anak.
Korban tertua adalah seorang perempuan berusia 80 tahun dan korban termuda adalah seorang bayi berusia tiga bulan. Serangan-serangan ini harus diselidiki sebagai kejahatan perang.
Serangan tersebut, yang terjadi pada tanggal 19 dan 20 Oktober, menghantam gedung gereja tempat ratusan warga sipil yang mengungsi berlindung di Kota Gaza dan sebuah rumah di kamp pengungsi al-Nuseirat di Gaza tengah.
Amnesty International menyebut, berdasarkan investigasi mendalam terhadap peristiwa tersebut, menetapkan bahwa serangan tersebut merupakan serangan sembarangan atau serangan langsung terhadap warga sipil atau objek sipil, yang harus diselidiki sebagai kejahatan perang.
“Serangan mematikan dan melanggar hukum ini adalah bagian dari pola pengabaian terhadap warga sipil Palestina, dan menunjukkan dampak buruk dari serangan gencar militer Israel yang belum pernah terjadi sebelumnya dan tidak meninggalkan tempat yang aman di Gaza, di mana pun warga sipil tinggal atau mencari perlindungan,” kata Erika Guevara- Rosas, Direktur Penelitian Global, Advokasi dan Kebijakan Amnesty International.
Guevara mendesak jaksa Pengadilan Kriminal Internasional untuk segera mengambil tindakan nyata untuk mempercepat penyelidikan kejahatan perang dan kejahatan lainnya berdasarkan hukum internasional yang dibuka pada tahun 2021.
“Kisah-kisah mengerikan dari para penyintas dan keluarga korban yang menggambarkan banyaknya korban jiwa akibat pemboman ini memberikan gambaran penderitaan massal warga sipil yang dialami setiap hari di seluruh Gaza akibat serangan tanpa henti dari militer Israel, yang menggarisbawahi perlunya gencatan senjata segera,” kata Guevara. (red)